DENPASAR, BeritaDewata – Gubernur Bali I Wayan Koster terkesan tidak mau berbicara di hadapan wartawan saat ditanya soal PSBB yang akan diberlakukan di Jawa Bali. Hal ini tampak saat Koster keluar dari Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/1/2021).
Puluhan wartawan dari berbagai media menunggunya di pintu keluar untuk dikonfirmasi terkait pemberlakukan PSBB di Bali. Ditanya soal itu, Koster hanya berlalu tanpa berbicara. Namun awak media yang mengikutinya terus mendesak tentang pemberlakuan PSBB di Bali. “Baca saja sendiri,” sembur Koster. Saat ditanya soal dua kabupaten di Bali yang mendapatkan pengetatan pemberlakukan PSBB, Koster juga tidak menjawab. “Baca saja sendiri,” ujarnya.
Sekalipun Koster tidak menjelaskan, namun sesungguhnya Bali telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 20221. SE ini merupakan operasional dari SE Satgas Nasional Covid19. Bahkan, PSPB Jawa Bali baru berlaku tanggal 11 Januari, sementara SE Gubernur Bali sudah beredar sebelum tanggal 11 dan akan diberlakukan sejak tanggal 9 tahun 2021. Itu berarti, Bali sesungguhnya lebih cepat memfollow up PSPB sebagaimana yang ditetapkan dari pusat.
Dalam SE juga, Koster langsung menyebut nama kedua kabupaten di Bali yang wajib mematuhi instruksi Mendagri soal pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid19. Kedua kabupaten tersebut adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, tercatat secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4.
Dalam SE tersebut diatur empat hal khusus terutama di Denpasar dan Badung. Pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.