Dibayar Dua Ratus Ribu, Dua Remaja di Bali Disuruh Ambil Paket Narkoba

Dua Remaja di Bali Disuruh Ambil Paket Narkoba

DENPASAR, BERITADEWATA – Seorang ayah di Bali berinisial ZA (41) kelahiran Sampang Madura tega melibatkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil paket Narkoba.

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa membenarkan keterlibatan kedua remaja berinisial MR dan MF yang masih di bawah umur.

“Kedua remaja tersebut disuruh bapaknya untuk mengambil paket Narkoba. Keduanya hanya diberi upah Rp 200 ribu. Namanya anak-anak di bawah umur, tidak paham soal ini. Apalagi dihadiahi uang tentu saja senang,” ujarnya Rabu (10/7/2024).

Penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana pada Jumat (5/7/2024), Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang ramaja laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat.

Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya. Ternyata keduanya adalah anak di bawah umur dan tampak bingung saat diamankan petugas.

“Di hadapan petugas keduanya dengan polos jika mereka disuruh ayahnya untuk mengambil paket Narkoba di Jln Pura Demak Lange 1 Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Mereka dikendalikan ayahnya karena dikasi uang Rp 200 ribu. Kedua remaja di bawah umur ini disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp. 200.000,- tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi kedua remaja tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil menemukan ZA di rumahnya tanpa nomor, Jalan Kebo Iwa Gang III, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Petugas berhasil menangkap ayah dari kedua remaja tersebut berinisial ZA (41) tanpa banyak perlawanan.

Pria asal Madura yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui semua perbuatannya. ZA juga mengaku jika dirinyalah yang menyuruh anaknya bersama teman mainnya untuk mengambil paket dengan hadiah uang.

“Keterangan yang diberikan oleh ZA sama persis dengan informasi dari kedua remaja tersebut, walau petugas tidak mempertemukan mereka atau tidak diperiksa bersamaan,” ujarnya.

Petugas akhirnya membebaskan kedua remaja yang masih berstatus pelajar. Bahkan petugas langsung mengantarkan kedua remaja tersebut ke rumahnya untuk dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Sementara sepeda motor yang digunakan tetap ditahan sebagai barang bukti kasus Narkoba.

Sementara ZA langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus mendalami kasus ini sebab diduga ZA merupakan pengedar. Sebab hasil test urine terhadap ZA dinyatakan negatif. Dugaan sementara ZA bertindak sebagai kurir Narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here