Di Buleleng, Toko Modern Menjamur Sampai ke Pelosok Desa

Toko modern menjamur di Buleleng

Buleleng – Semakin menjamurnya toko modern di Buleleng hingga masuk kepelosok desa, dinilai bakal menjadi tantangan baru bagi pasar atau pedagang tradisional yang berada di pedesaan untuk mampu bersaing secara ketat. Adanya himbauan Kemenko Bidang Perekonomian tentang pembatasan toko modern masuk desa, tidak mampu menghentikan toko modern masuk ke desa-desa.

Dengan situasi dan kondisi seperti ini, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para pedagang di pasar tradisional maupun warung-warung yang ada di pedesaan. Himbauan yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian itu memang sengaja untuk menjaga eksistensi keberdaan pasar tradisional tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Buleleng, Ketut Suparto, tidak menampik adanya himbauan tentang keberadaan toko modern. Walaupun pembatasan itu tidak berlaku secara umum, dan hanya berlaku di desa-desa. “Sementara ada himbauan pusat, bukan dibatasi umum. Diharapkan, pasar modern tidak merambah ke desa-desa, ini hanya pembatasan di desa,” kata Suparto, Kamis (7/9/2017).

Meski begitu Suparto menegaskan, himbauan itu belum dilengkapi secara regulasi formal. Sehingga, keberadaan toko modern yang merambah ke desa, tidak bisa diambil tindakan, dalam hal ini disperindag hanya bisa melakukan pemantauan saja. “Regulasi belum, ini kan baru sebatas himbauan. Nanti itu diatur. Intinya, jangan masuk desa, jadi pasar itu hanya difokuskan ke kota saja,” jelas Suparto.

Sejauh ini, kata Suparto, banyak toko modern yang melanggar regulasi yang ada sesuai Perda Kabupaten Buleleng No. 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, dimana banyak yang melanggar aturan jarak. “Sesuai perda, jarak toko modern dengan pasar tradisional 500 meter. Jarak toko modern dengan toko modern 200 meter. Sepanjang memenuhi itu, saya rasa barangkali masih memungkinkan. Nah, yang melanggar ini, tentu ada instansi terkait yang akan menindak,” ucap Suparto.

Sambung Suparto, sejauh ini pihaknya hanya bertugas untuk membina lembaga dari pasar modern itu dan membina konsumen. Pembinaan lembaga, tentu izin usaha harus ada termasuk tekhnis dari usaha toko modern itu, aga tidak merugikan konsumen. “Kami hanya bisa lakukan pembinaan. Sehingga, konsumen dapat barang berkualitas dan harga terjangkau, termasuk kuantitas yang baik,” pungkas Suparto.

Diketahui, meski sudah ada himbauan dan batasan untuk tidak masuk desa, namun menjamurnya toko moderen ke desa-desa seperti sengaja dibiarkan berkembang. Malah muncul adanya dugaan kong kalikong antara kepala desa dengan pemilik tanah atau perusahaan. Menjamurnya toko moderen itu dinilai oleh berbagai kalangan akan merugikan dan membunuh secara pelan-pelan usaha yang di miliki para pedagang kecil atau pedagang tradisional ditingkat desa.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here