KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Komisi III DPRD Klungkung menggelar rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan Klungkung, Dinas Pertanian, RSUD dan BPJS Kesehatan. Rapat yang dipusatkan di gedung DPRD Klungkung, Senin (19/6) ini, salah satunya membahas tentang pencegahan rabies.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata mengatakan pasien rabies agar ditangani segera agar tidak menunggu lagi sampai jeda 10-14 hari. Kalau sudah terkena gigitan agar segera dilayani untuk diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR). “Jangan menunggu anjingnya mati dulu karena ini nyawa manusia,” ujarnya.
Selain itu politisi Hanura asal Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini meminta agar masyarakat jujur dalam penanganan rabies, apabila anjing peliharaan sampai menggigit, apalagi menggigit orang lain agar segera melaporkan apabila dalam masa observasi anjing tersebut mati. Begitupula bagi korban gigitan juga segera ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan. “Perlu kejujuran dalam penanganan rabies,” tegasnya.
Kadis Kesehatan Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni mengatakan Pemkab Klungkung tengah merancang Peraturan Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan rabies kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Bupati.
Langkah ini untuk pencegahan dan penanggulangan rabies dan menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia. Peraturan ini nantinya mengatur tentang pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan hewan penular rabies serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies. ” Untuk pasien yang digigit anjing sudah langsung diberikan VAR,” ujar Swapatni.