Buleleng – Dewan Buleleng memilih untuk belajar ke DPRD DKI terkait dengan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Wakil Rakyat di DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota.
Untuk mendalami dan mendapatkan saran dari Dewan Perwakilan terkait, pimpinan dan anggota DPRD Buleleng melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

”Kegiatan koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk mendapat saran tambahan serta implementasi terkait dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Made Adi Purnawijaya, Senin (4/3/2019) melalui WhatsApp disela-sela kegiatan.
Dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan, kata vokalis dari Fraksi Partai Demokrat ini, ada beberapa ketentuan dan mekanisme dari Tatib DPRD Kabupaten Buleleng yang perlu disempurnakan.
”Antara lain tentang tata cara persidangan, pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dimana setelah penyampaian nota pengantar oleh bupati, Ranperda yang diminta perlu dikaji masing-masing dan masing-masing fraksi dan disikapi melalui penyampaian tampilan umum fraksi. Apakah Ranperda yang diajukan dapat dibahas lebih lanjut atau dipertimbangkan lain, ” terangnya.
Hasil koordinasi dan konsultasi ini, akan diulas lebih lanjut untuk penyempurnaan Tatib DPRD Kabupaten Buleleng . (sumber : Wartabalionline.com)