Demi Hukum dan Keadilan, Lelang Hotel Kuta Paradiso Segera Dilakukan

Istimewa

DENPASAR, Berita Dewata – Kuasa Hukum Alfort Capital Limited, Sendi Sanjaya, S.H., M.H. menyatakan, lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso harus dilaksanakan demi hukum dan keadilan. “Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020 sah secara hukum dan harus dilaksanakan demi hukum dan keadilan. Karena lelang eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst/ jo. No. 187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013 jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Denpasar, Senin (5/10).

Pernyataan Sendi ini selain untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat juga bertujuan menanggapi pemberitaan dari Edy Nusantara selaku Kuasa Fireworks Ventures Limited baik di media cetak maupun elektronik yang menyatakan bahwa Negara harus melindungi hak hukum Fireworks. “Jika saudara Edy Nusantara meminta Negara melindungi hak hukum Fireworks, maka Indonesia sebagai Negara Hukum sangat wajib melindungi hak hukum Alfort Capital Limited sebagai pihak pemohon lelang eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lelang eksekusi hotel kuta paradiso haruslah dilaksanakan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” urainya.

Terhadap klaim Fireworks sebagai pemegang piutang PT. GWP karena mengambil alih hak tagih dari PT. Millenium Atlantic Securities yang memenangkan lelang PPAK VI yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sendi menegaskan bahwa klaim tersebut sangat tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. “Lelang PPAK VI yang diselenggarakan BPPN hanya menjual asset kredit yang berasal dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala. Jadi tidak seluruh piutang beralih kepada BPPN. Maka klaim Fireworks tersebut merupakan klaim yang mengada-ada dan kami akan segera melakukan segala upaya hukum terhadap klaim Fireworks yang tidak benar tersebut,” ujarnya.

Sendi kembali menegaskan bahwa lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso telah melewati seluruh proses dan tahapan serta telah memenuhi aturan hukum. Sehingga masyarakat dan instansi terkait lainnya diharapkan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan yang dikemukakan oleh Fireworks maupun PT. Geria Wijaya Prestige.

Dan terhadap siapapun yang berminat membeli objek lelang eksekusi tersebut, maka dapat segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan yang di atur oleh KPKNL Denpasar yang dapat di lihat dan di akses melalui https://lelang.go.id. RLS.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here