Deadline Mepet, Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Deadline Mepet, Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

DENPASAR, BERITADEWATA – Tanggal 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainya.

Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan bahwa KPP Pratama Gianyar tetap melanjutkan satuan tugas pelayanan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

“Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret kemarin. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April” ungkap Moch. Luqman saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Ia juga menghimbau agar seluruh Wajib Pajak Badan segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas waktu pelaporan kian dekat. “Kepada seluruh Wajib Pajak Badan, PT, CV, Koperasi maupun Yayasan terkhusus di lingkungan KPP Pratama Gianyar, agar segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sebelum 30 Apri 2022,” pintanya.

Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, KPP Pratama Gianyar membuka layanan tatap muka hingga 28 April 2022. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan melalaui platform E-Filing tetap dapat dilakukan hinggal 30 April 2022 pukul 23.59.

“Pelayanan tatap muka kami layani hinggal sore ini 28 April 2022 kemarin menyesuaikan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, dapat melaporkan hingga tanggal 30 April 2022. Sebagian besar Wajib Pajak Badan di Indonesia telah menggunakan layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang lagi ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang.

Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan badan untuk wajib pajak badan.

“Batas akhir pelaporannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan tahun pajak 2021 bagi wajib pajak dengan periode tahun buku Januari sampai Desember dan apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp. 1.000.000,00,” tegas Moch. Luqman.

Namun untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Gianyar akan tetap membuka layanan live chat melalui saluran Whatssapp pada tanggal 29-30 April 2022 untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan badan meskipun pada hari tersebut sudah memasuki hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Meski hari kerja terakhir kami adalah tanggal 28 April 2022, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT Tahunan Badan akan kami layani via live chat yang telah disediakan. Segera laporkan SPT Tahunan Badannya,” tutup Moch. Luqman. Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar dapat mengakses linktr.ee/pajakgianyar untuk pelayanan live chat yang tersedia pada tanggal 29-30 April 2022.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here