TABANAN, BERITADEWATA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tabanan untuk Pilkada serentak November mendatang akhirnya ditetapkan. Tercatat dalam DPS di Tabanan sejumlah 374.868 pemilih untuk Pilkada serentak November mendatang.
Penetapan digelar pada Sabtu (10/8/2024) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat kabupaten untuk Kabupaten Tabanan.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS Kabupaten Tabanan dihadiri oleh Ketua Komisi pemilihan Umum Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Ngurah Sanjaya Anggota KPU Bali, perwakilan dari Kapolres Tabanan, perwakilan dari Dandim 1619 Tabanan, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, perwakilan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, perwakilan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan, perwakilan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, perwakilan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, perwakilan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, perwakilan dari Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih.
Rapat pleno dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra dan untuk selanjutnya kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita untuk mempersilahkan PPK menyampaikan hasil pleno DPHP di wilayah kecamatan masing-masing yang selanjutnya ditetapkan menjadi DPS.
Adapun Rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 yaitu dengan 10 kecamatan, 133 desa dengan jumlah TPS sejumlah 850 titik. Jumlah pemilih tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sejumlah 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 190.829, sehingga total keseluruhan sejumlah 374.868 pemilih.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan, data pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan sampai nanti ditetapkan menjadi DPT akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu Sidalih. “Tentu saja dengan penguatan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu menyampaikan saran dan masukan kepada penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan akan berencana melaksanakan faktual ke lapangan untuk meyakinkan dan memastikan data valid dengan melibatkan PPS di desa. Yang menjadi perhatian adalah terkait dengan data disabilitas di setiap TPS dan memastikan terfasilitasi dengan baik saat menggunakan hak pilihnya.
Anggota KPU Bali yang hadir pada kesempatan tersebut I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan, DPS ini belum final sampai DPT terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal agar tidak ada lagi muncul karena hal ini akan berdampak ke tingkat partisipasi pemilih dan juga efisiensi.
Disarankan wajib untuk dibersihkan dengan dibuatkan suket kematian. Pada kesempatan tersebut juga dari pihak Disdukcapil menyampaikan dalam bentuk memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024 akan membuat posko perekaman KTP elektronik sampai menjelang pencoblosan dan berkomitmen untuk melakukan perekaman terutama terkait dengan penyandang disabilitas. Disisi lain TNI POLRI tetap mengingatkan kepada penyelenggara untuk tetap menjaga netralitasnya untuk pilkada Tabanan yang damai.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian salinan berita acara rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 kepada steakholder terkait yang hadir dalam rapat pleno tersebut.