
Klungkung – Terkait cuaca buruk yang terjadi saat ini dikawasan perairan Kabupaten Klungkung, yang menyebabkan aktivitas penyeberangan dari Nusa Penida menuju Klungkung dan sebaliknya mengalami kendala.
“Lakukan Koordinasi secara terus menerus, dengan pihak terkait, terkait jalur transportasi dari dan ke Nusa Penida”, ujar Bupati Suwirta dalam memimpin rapat mengenai keluarnya surat bernomor : HM.103/01/07/KSOP.Pbi-2018 mengenai pemberitahuan penundaan operasional fastboat pada tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2018, yang dikeluarkan pihak KSOP Kelas IV Padangbay bersama Instansi terkait bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, pada Sabtu (21/7).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung melaporkan dalam menghadapi situasi seperti ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan terus melakukan koordinasi untuk memberikan ekstra perjalanan untuk kapal roro.
Hal ini dilakukan, mengingat kapal roro yang selama ini digunakan melayani masyarakat dengan rata-rata jumlah penumpang yang memakai kapal Roro mencapai 400 orang perharinya dan disamping itu, Kapal Roro saat ini sangat diperlukan untuk pengiriman barang-barang pokok kebutuhan masyarakat Nusa Penida.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nusa Penida Made Oka menyarankan Pemkab Klungkung untuk menggunakan sistem buka tutup, dalam artinya buka, apabila cuaca dan gelombang air laut dalam kondisi baik, maka aktivitas penyeberangan dari dan ke Nusa Penida diperbolehkan untuk beroperasi, tutup, apabila cuaca buruk, maka pelayaran menuju dan ke Nusa Penida ditunda menunggu kondisi cuaca membaik.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra dan Kepala UPT Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nusa Penida Made Oka dan OPD terkait agar langsung berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbay dan Benoa, sehingga aktivitas penyebrangan dari dan ke Nusa Penida dan pemberitahuan mengenai penundaan sesuai dengan situasi riil di lapangan, agar bisa lebih disikapi. Karena surat itu adalah “Penundaan” bukan “Penutupan”.