Site icon Berita Dewata | Jendela Pulau Bali

CFX Gelar Crypto Conference 2025, Bahas Peran Kripto dalam Ekonomi Digital Indonesia

TABANAN, BERITA DEWATA – PT Central Finansial X (CFX) menyelenggarakan CFX Crypto Conference 2025 dengan tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation” di Nuanu, Bali, Kamis (21/8/2025). Acara ini digelar dalam rangkaian Coin Fest 2025.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menegaskan bahwa kripto tidak lagi sekadar peluang ekonomi, melainkan pilar fundamental dalam visi jangka panjang Indonesia menuju ekonomi digital yang tangguh dan inovatif.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah aset kripto akan besar, tetapi bagaimana kita membangun fondasi yang kokoh agar pertumbuhan ini berkelanjutan dan berkualitas,” ujar Subani.

Menurutnya, ekosistem aset kripto nasional terus menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah konsumen yang sebelumnya masih di bawah 12 juta pada akhir 2024 kini telah menembus angka 15 juta. Lonjakan ini, kata Subani, menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik sekaligus mempertegas pentingnya regulasi yang komprehensif.

“Di  CFX Crypto Conference 2025 ini, kami menghadirkan wadah bagi regulator, legislator, dan pelaku industri untuk membahas berbagai topik strategis, demi mendorong peran aset kripto dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berdaya saing global,” tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menilai tantangan terbesar pengaturan aset kripto adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang bagi inovasi.

Ia menekankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlaku sejak 2023 memberi mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, sekaligus mendorong pertumbuhan aset digital di Indonesia.

“Kalau diibaratkan, kripto ini seperti seekor gajah. Ada yang ingin hanya mengembangkan belalainya, ekornya, atau telinganya. Padahal, yang perlu kita lakukan adalah memastikan gajah itu tumbuh secara utuh, seimbang, dan bermanfaat bagi ekosistem keuangan,” kata Mahendra.

Ia menegaskan, fokus regulasi Indonesia tidak hanya pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga pada perlindungan investor serta keberlanjutan industri jangka panjang.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut kripto sebagai game changer dalam sistem keuangan global. Ia menilai transformasi kripto dari komoditas menjadi aset keuangan merupakan perubahan mendasar yang tidak bisa dihindari.

“Crypto lahir dari semangat kebebasan, bahkan cenderung anti-regulasi. Namun, negara tidak bisa tinggal diam. Kita harus memastikan aset digital ini berjalan dalam kerangka aturan yang tepat agar tidak mengganggu stabilitas moneter,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, sandbox regulasi yang dijalankan OJK merupakan langkah tepat untuk menguji instrumen baru tanpa menghambat inovasi.

“Indonesia saat ini justru termasuk salah satu negara yang paling maju dalam kerangka regulasi kripto. Ini modal penting agar kita bisa bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini
Exit mobile version