Beritadewata.com, Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengakui jika capaian tax amnesty pajak hanya 3,5 persen. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nader Sitorus menjelaskan, secara nasional capaian tax amnesty memang hanya 796 ribu wajib pajakk yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Hal yang sama juga terjadi di Bali. Wajib pajak Bali jumlahnya 600 ribu orang. “Dari jumlah tersebut baru 24 ribu wajib pajak yang lapor. Capaiannya hanya 3,5 persen. Usia tax amnesty tinggal beberapa hari lagi sampai tanggal 31 Maret 2017. Di usia yang semakin singkat kami meminta agar segera melaporkan harta kekayaannya sehingga tidak ada sanksi di kemudian hari,” ujarnya di Kantor DJP Bali, Selasa (21/3/2017).
Menurut Nader, capaian yang rendah itu terjadi secara nasional. Di beberapa daerah lainnya mengalami hal yang sama. “Kalau saya ditanya mengapa capaian tax amnesty rendah, ya, saya juga merasa seperti itu. Tetapi kami sendiri tidak memaksa wajib pajak untuk datang melaporkan hartanya,” ujarny. Namun pasca pemberlakuan tax amnesty, akan dilakukan penindakan hukum, mulai dengan pemeriksaan, pelaporan dan seterusnya, sampai berakhir dengan sanksi hukum. Bila ketahuan, maka wajib pajak harus membaya denda administrasi sebesar 25 persen, ditambah sanksi sebesar 200 persen dari denda administrasi tersebut.
“Jadi kalau disimulasikan, misalnya modal atau hartanya sebanyak Rp 100 juta, maka di harus membayar denda sebesar 25 persen ditambah sanksi 200 persen dari denda. Artinya sampai dengan Rp 50 persen. Sehingga total yang harus dibayarkan kepada negara sebesar 75 persen atau Rp 75 juta. Jadi pemilik harta hanya berhak Rp 25 juta dari total aset tersebut. Apakah mau seperti ini? Kalau tidak mau, mumpung masih ada waktu, silahkah laporkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih ada waktu pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret ini. Setelah 31 Maret akan ada penegakan hukum pajak. Kalau tidak melapor pajak akan ada sanksinya. Sanksinya, harta yang belum dilapor akan dikenakan pajak sesuai tarif dana sanksi 200 persen.
Sampai dengan hari ini jumlah total uang tebusan Surat Pernyataan Harta untuk wilayah kerja Kanwil DJP Bali adalah sebesar Rp 1,02 T dengan rincian kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Rp256 M, KPP Pratama Denpasar Timur Rp233 M, KPP Pratama Badung Selatan Rp199 M, KPP Pratama Badung Utara Rp91 M, KPP Pratama Gianyar Rp89 M, KPP Pratama Madya Denpasar Rp72 M, KPP Pratama Tabanan Rp52 M, dan KPP Pratama Singaraja Rp28 M. Kanwil DJP Bali memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Program Amnesti Pajak dan akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. “Kami harapkan dalam komitmennya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik di periode selanjutnya,” ujarnya.
Sekali lagi ia meminta agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi. Karena setelah program berakhir, Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, Harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPh dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200%. Bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, Harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Seiring dengan telah ditandatanginya perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara pada forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2015 di Turki, maka Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi melaksanakan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, dan prinsip penghindaran pajak/Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif. Konsekuensi dari diberlakukannya AEoI dan BEPS ini adalah semua transaksi laporan keuangan yang terjadi di negara-negara tersebut dapat diakses oleh otoritas pajak, dalam hal ini di negara Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga nantinya tidak ada lagi tempat Wajib Pajak untuk bersembunyi dari Pajak.
Mengingatkan kembali, waktu yang tersisa bagi WP yang belum ikut Amnesti Pajak yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2016 juga jatuh di tanggal 31 Maret 2017. Untuk menghindari antrian panjang pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pelaporan dengan menggunakan e-Filing atau e-Form. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak, jangan lupa melaporkan harta yang telah disampaikan melalui SPH di dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2016.