Butuh Modal Judi, Rumah Bule Digasak

Butuh Modal Judi, Rumah Bule Digasak

Buleleng – Untuk menutupi hobinya bermain judi, rumah Bule asal Negara Australia bernama Robert Bruce Cambell (68) di Dusun Dharma Kerthi Desa Tukad Mungga disatroni oleh PS alias Ngembak (38) warga Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng pada Selasa (20/3) lalu.

Dari informasi pelapor bahwasanya pada bulan Januari hingga Maret 2018, korban Robert Bruce sudah hampir empat kali rumah kontrakanya itu dibobol maling. Dalam setiap aksinya, maling tak hanya membawa kabur barang berharga, bahkan uang tunai di dalam rumah Robert Bruce juga tak luput menjadi incaran, hingga wisatawan yang sudah lama tinggal di Gang Rajawali tersebut mengalami total kerugian hampir mencapai Rp 8,7 juta

Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polsek Kota Singaraja, kecurigaan mengarah kepada pelaku berinisial PS alias Ngembak yang merupakan tetangga korban. Saat satuan Reskrim mengambil tindakan dan membekuk Ngembak ia tidak bisa berbuat banyak dirumahnya. Penangkapan yang dilakukan Satreskrim terhadap Ngembak berawal dari laporan dari Robert Bruce Cambell yang tinggal di Jalan Kusuma Darma gang Rajawali, bahkan rumah korban dengan pelaku sangat berdekatan di Banjar Darma Kerthi

Kapolsek Kota Singaraja Komisaris Polisi A.A Wiranata Kusuma, SH MM saat dikonfirmasi pada Rabu (28/3) membenarkan bahwa anggotanya telah membekuk pelaku pencurian di Desa Tukad Mungga,

“ Ya benar, anggota telah mengamankan pelaku pemcurian di rumah seorang wisatawan Asing. Pelaku PS alias Ngembak, dari hasil penyidikan pelaku sudah empat kali menyatroni rumah korban Robert Bruce Cambell. Pertama pelaku melakukan tanggal 28 Januari, Kedua, pada 18 Februari. Ketiga, pada 8 Maret, dan terakhir pada 20 Maret. Beraksi dinihari, disaat rumah dalam keadaan sepi, dan korban tertidur lelap dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah,” ungkap Kompol Wiranata (28/3) di Makopolsek Singaraja.

Pelaku yang sudah mengenali korban dengan leluasa menyatroni rumah Robert Bruce Cambell, menariknya pelaku Ngembak saat melancarkan aksinya telah berbekal kunci gembok pagar rumah milik wisatawan tersebut,

“Berbekal anak kunci membuat pelaku leluasa beraksi. Ketika pelaku ditangkap, kami mengamankan, gembok beserta anak kunci serta telepon genggam (HP) merk Telstra milik korban. Sedangkan, uang tunai hasil curian sudah habis dipakai berjudi, metajen dan foya-foya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Singaraja, Ngembak akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here