Buruh Bali Butuh Perlakuan Khusus karena Bersentuhan dengan Budaya

BeritaDewata.com, Denpasar – Ratusan buruh di Bali juga memperingati Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei. Pada Senin pagi (01/05/2017), ratusan buruh Bali menggelar aksi dengan melakukan long march mulai dari parkir timur Lapangan Renon, mengitari Museum Perjuangan Bajrasandhi, melewati gedung DPPRD Bali dan berakhir di depan Kantor Gubernur Bali di kawasan Renon Denpasar.

Koordinator Aksi I Dewa Rai Budi Darsana menegaskan, pemerintah pusat perlu memperhatikan para buruh di Bali yang setiap hari selalu bersentuhan dengan budaya.

Bali sebagai daerah pariwisata budaya juga harus memperhatikan buruhnya yang setiap hari bersentuhan dengan budaya, karena buruh di Bali juga pelaku budaya Bali sehingga Bali tetap menjadid daya tarik wisata.

“Bagaimana mungkin upah buruh di Bali hanya Rp 1,9 juta sementara setiap hari mereka membutuhkan banyak biaya untuk berbagai upacara yang ada. Gaji seperti itu mana mungkin cukup bagi buruh di Bali,” ujarnya di sela-sela aksi.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 membuat gaji buruh di Bali tertinggal dengan daerah lain di Indonesia. Di Jawa Timur misalnya, gaji buruh sudah mencapai Rp 3 juta perbulan. Sementara di Bali berdasarkan UMR yang ditetapkan pemerintah setempat hanya Rp 1,9 juta.

Upah ini menyebabkan, upah buruh di Bali semakin tertinggal dengan daerah lainnya di Indonesia. “Dalam banyak kesempatan, kebijakan penetapan UMR hanya Rp 1,9 juta tidak adil. Pemerintah beralasan jika bila UMR ditetapkan lebih dari angka tersebut, maka banyak perusahan yang hengkang di Bali. Ini tidak mungkin karena faktanya Bali tetap diminati oleh banyak pengusaha. Kita meminta agar Pemda Bali tidak perlu mengacu pada PP 78 dalam penetapan UMR seperti yang dilakukan di daerah lainnya, dimana mereka mengabaikan PP tersebut dan menetapkan UMR sesuai dengan kebijakan daerahnya,” ujarnya. Ia meminta agar pemerintah mencabut PP 78 karena tidak berpihak pada buruh di Bali.

Ia meminta agar upah buruh di Bali segera ditinjau ulang. Minimal, gaji buruh di Bali harus mencapai Rp 3 juta atau seharusnya sama dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Selain itu, masifnya sistem kerja outsorching juga harus menjadi perhatian pemerintah di Bali untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh di Bali.

“Kebijakan gaji buruh di Bali sangat tidak pro kepada buruh. Karena pekerja Bali itu pelaku adat dan budaya. Mereka terlibat di adatnya, di banjarnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah juga,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here