DENPASAR, BeritaDewata – Buronan Interpol Asal Rusia bernama Andrey Kovalenko alias Andrew Aye akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bali, Selasa (23/3/2021). Sebelumnya diketahui, Andrey melarikan diri saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021.
Ia dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina yang juga sudah dideportasi beberapa hari sebelumnya. Pasca pelarian selama 13 hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut yakni Andrew dan Ekaterina di wilayah Canggu Kuta Utara pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan, proses pendeportasian dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali dan NCB Divhubinter Polri dipimpin Kombes Pol. Tommy Arya Dwianto, sekitar pukul 13.10 WITA, Selasa (23/3/2021). Deportasi dengan menggunakan pesawat City Link Nomor Penerbangan QG 685 ETD. 13.10 WITA – ETA. 14.10 WIB dari Bandara Ngurah Rai – Bali menuju Bandara Soekarno Hatta – Jakarta.
Menurut Jamaruli, Andrey Kovalenko als Adrew Ayer WNA Asal Rusia yang setelah selesai menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan Proses Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.
Saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina dan setelah melarikan diri selama 13 hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita.
“Andrey Kovalenko als Adrew Ayer telah didetensi selama 28 (dua puluh delapan) hari, dimana 6 (enam) hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 (dua puluh dua hari). Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia,” ujarnya.
Subjek Red Notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali ke negaranya dengan dikawal oleh 2 (dua) orang anggota NCB Interpol Rusia dengan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura ETD. 19.00 Lt ETA. 21.55 Lt pada tanggal 23 Maret 2021 Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow ETD. 00.05 Lt ETA. 06.10 Lt pada tanggal 24 Maret 2021.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes POLRI, NCB DIVHUBINTER POLRI, Polda Bali, Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini,” ujarnya.