DENPASAR – Buronan asal negara tetangga dekat Timor Leste bernama Juga Frans Xavier Sousa Gama (38) diserahterimakan di Mapolda Bali dari Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko kepada Kepolisian Timor Leste yang dipimpin oleh Kepala Intelijen Polisi Nasional Timor Leste yakni Jose Maria Neto Mok. Serahterima dilakukan di Mapolda Bali, Kamis (2/11) pukul 14.00 Wita.
Menurut Sudjawarko, DPO yang bernama Juga Frans Xavier Sousa Gama (38) ditangkap oleh anggota gabungan Mabes Polri, Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) serta anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali di kamar kostnya di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar Selatan, Jumat (27/10) lalu. Selain itu Sudjawarko juga menyampaikan bahwa DPO ini, bisa ditangkap setelah Polda Bali mendapat permintaan bantuan oleh Mabes Polri dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Pelaku merupakan DPO dari Lembaga Pemasyarakatan di Timor Leste kasus Narkoba yang kabur ke Indonesia dengan menggunakan KTP palsu di Indonesia. Setelah ditahan di Mapolda Bali, pelaku diserahkan kembali ke Timor Leste. “Hari ini kita serahkan DPO dari Indonesia ke Negara Timor Leste. Pelaku ini adalah buronan Negara Timur Leste dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan divonis 10 tahun penjara di negaranya,” ucapnya.
Setelah melakukan intrograsi, bahwa pelaku ini sudah 4 tahun di Bali, dan bekerja di perusahaan kapal ikan di kawasan Denpasar. Selama berada di Denpasar, pelaku tingga di Jl Tukad Badung sebagaimana layaknya anak kos. Dan waktu penangkapan di tempat kos-nya pelaku tidak melalukan perlawanan. Selain itu, pelaku berhasil kabur dengan temannya saat terjadi kerusuhan di dalam penjara Reboca Timor Leste, bulan November 2013 silam. “DPO ini akan dipulangkan besok menggunakan pesawat ke Timor Leste. Kenapa proses pemulangan pelaku begitu lama, karena kita menunggu surat resmi dari Timor Leste dan Mabes Polri, baru kita serahkan,” tutup Sudjarwoko.