Bupati Klungkung Terus Evaluasi Retribusi Wisman ke Nusa Penida

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ,Terus Evaluasi Retribusi Wisman ke Nusa Penida

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida, berbagai polemik pun bermunculan baik dari masyarakat, pelaku pariwisata maupun dari wisatawan.

Terkait polemik tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat seperti Kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Polisi Pamong Praja guna mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak pemberlakuan Perda Retribusi, bertempat di Rumah Dinas Bupati Selasa (2/7).

Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah masukan diantaranya penambahan pos pungutan retribusi dari yg awalnya empat menjadi delapan pos pemungutan. Serta dibarengi dengan penambahan petugas menjadi berjumlah 24 petugas pungut.

Masukan lainnya yaitu menjalin kerjasama dengan para pengusaha boat penyebrangan supaya memungut retribusi para wisatawan dari loket tiket boat. Dengan demikian diharapkan tidak menimbulkan penumpukan dan kemacetan saat dilakukan pemungutan di Nusa Penida. “Usai rapat saya langsung menghubungi para pengusaha boat yang berjumlah 12 untuk kita ajak kerjasama memungut retribusi di loket tiket boat, dan mereka menyanggupinya,” ujar Bupati Suwirta.

Untuk memberikan jaminan bahwa retribusi akan memberikan manfaat dan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan wisatawan maka akan segera dibuat fasilitas penunjang pariwisata seperti toilet. Serta membuat kajian terkait destinasi yang ada sehingga destinasi wisata ini benar benar layak untuk dikunjungi termasuk jalan dan infrastruktur lainnya.

Terkait pemungutan dari desa terhadap para wisatawan, Pemda mengambil sikap akan perintahkan desa untuk mencabut Perdes tentang pungutan wisatawan, sehingga tidak terjadi pungutan ganda. Dari pendapatan retribusi resmi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk alokasi pembangunan infrastruktur desa yang disalurkan melalui dana BKK. Kepada masyarakat Nusa Penida, Bupati Suwirta berharap untuk bekerja sama demi kebaikan bersama dan kemajuan Nusa Penida.

Selain itu, jika pelabuhan segitiga emas telah selesai, selanjutnya akan dibuat sistem terpadu yang akan mengkoordinir semua aktifitas pariwisata sehingga akan meningkatkan kwalitas dan kwantitas pariwisata di Nusa Penida menjadi lebih baik.

Bupati Suwirta berharap kedepan Perda tidak lagi menjadi polemik, menurutnya perda tidak dibuat begitu saja namun sudah melalui berbagai kajian akademik serta dengan persetujuan eksekutif dan legislatif. Selain itu, berdasakan temuan BPKP, sumber sumber Pendapatan di Klungkung harus segera diakomodir sehingga PAD Klungkung bisa bertambah dan akan dapat mempercepat pembangunan.

“Mari kita posting hal hal baik tentang Nusa Penida, jangan posting hal hal yang tidak baik yang hanya akan menjadi promosi negatif dan akan mengurangi citra pariwisata itu sendiri.” ujar Bupati asal Nusa Ceningan.

Berdasarkan rekap terakhir pada jam 15.20, total penerimaan retribusi pada hari ke dua Selasa (2/7/2019) penerapan Perda Retribusi di empat pos pemungutan di kecamatan Nusa Penida berjumlah Rp. 62.610.000.

Jumlah tersebut berasal dari pelabuhan di Jungutbatu sebesar Rp 9.925.000, pelabuhan di Lembongan sebesar Rp 33.960.000, pelabuhan di Banjar Nyuh 1 Rp 13.575.000, serta pelabuhan Banjar Nyuh 2 Rp 5.150.000,.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here