Bupati Klungkung Serahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (26/3).

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (26/3).

Laporan tersebut diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto. Dalam acara tersebut juga diserahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2020 oleh BPK-RI Perwakilan Bali.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Bupati/Walikota se-Bali serta undangan terkait.

Bupati Suwirta mengatakan LKPD Kabupaten Klungkung sudah selesai tepat waktu dan diserahkan bersamaan dengan pemerintah daerah lainnya di Bali untuk lebih lanjut mendapat pemeriksaan oleh BPK. Menurut Bupati, tentu berdasarkan pemeriksaan awal ini, Klungkung sudah mempersiapkan dengan baik, termasuk menindaklanjuti catatan-catatan awal yang diberikan oleh BPK.

Bupati juga berharap BPK selalu memberikan bimbingan, pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah. “Terimakasih atas pembinaan dan evaluasinya. Kami akan terus kawal pembangunan dan keuangan daerah demi mensejahterakan masyarakat,” ucap Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan tujuan dari Pemeriksaan LKPD ini, yakni untuk memberikan opini atas tingkat kelancaran informasi laporan keuangan yang disajikan yang didasari kesesuaian dengan standar. Pihak BPK berharap atas penyerahan LKPD ini pemerintahan di Bali khususnya di Kabupaten Klungkung bisa mempertahankan Opini yang telah diperoleh sebelumnya.

Dijelaskan sebagaimana diketahuai dalam peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan keuangan Negara. BPK setelah menerima LKPD yang langsung diserahkan oleh Bupati, maka BPK akan segera melaksanakan pemerikasaaan. “Dari 60 (enam puluh) hari setelah penyerahan laporan keuangan ini, maka BPK akan segera memberikan laporan hasil kerja pemeriksaan ini kepada Pemkab Klungkung,” ujar Haryoso Suliyanto.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here