
Klungkung – Tanah merupakan suatu yang amat penting dalam kehidupan manusia baik dilihat dari segi ekonomi, sosial dan budaya bahkan setelah meninggalpun manusia memerlukan tanah. Tanah juga sangat berpeluang menimbulkan masalah bahkan tidak jarang menimbulkan sengketa dan konflik.
Atas dasar tersebut, pemerintah Pusat mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL yang tertuang dalam regulasi instruksi Presiden No.2 tahun 2018.
Wakil Bupati I Made Kasta membuka kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Rabu (16/1/2019).
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan di Kabupaten Klungkung program PTSL telah berjalan sejak tahun 2017 dan di tahun 2018 pada Klungkung daratan dibebankan target sebanyak 11.700 bidang tanah dan telah realisasi 100%.
Program ini tetap berjalan di tahun 2019 dengan menyasar wilayah Klungkung daratan yang belum tuntas ditangani tahun 2018, serta di 6 Desa di wilayah Kecamatan Nusa Penida, antara lain Desa Ped, Desa Kampung Toya Pakeh, Desa Kutampi Kaler, Desa Batu Kandik, dan Desa Batu Madeg.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengingatkan agar BPN Kabupaten Klungkung berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat tanah, jangan sampai sertifikat tanah dimiliki oleh dua orang, atau org yg tidak berhak terhadap tanah tersebut. “Data-data dari BPN harus jelas, dan BPN harus mengetahui silsilah dari tanah yang akan disertifikatkan, jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai tanah yang sudah disertifikatkan tersebut”, ujar Wabup Kasta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Kirana menyampaikan bahwa ditahun 2019 Pemerintah Pusat melalui BPN Kabupaten Klungkung sudah memprogram untuk di wilayah Kabupaten Klungkung daratan sebanyak 3000 sertifikat, dan di wilayah Nusa Penida sebanyak 3000 sertifikat.
Dan untuk pemetaan di wilayah Klungkung daratan pemetaan berjumlah 5000 pemetaan, dan di Nusa Penida berjumlah 5000 pemetaan. Dan Kegiatan Sosialisasi kali ini dipusatkan untuk memberikan pemahaman Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Di Nusa Penida melalui Camat dan Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Drs. Cok Gde Agung Astawa Putra Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Komang Wedana, dan Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya dan undangan terkait lainnya. (Humas Klungkung)