Bupati Badung Apresiasi Kajari Badung yang Kawal Sengketa Aset Desa Adat Pererenan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kanan) dan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.

BADUNG, BERITA DEWATA – Pemerintah Kabupaten Badung menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait sengketa aset tanah milik Pemkab Badung di kawasan Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo kepada Sekda Badung I.B. Surya Suamba, Selasa (20/5), di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Dalam putusannya, PTUN Mataram menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara.

Atas kemenangan ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Badung dan jajarannya yang telah mengawal jalannya proses hukum.

“Sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Badung, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari dan jajaran yang telah menjalankan tugas sebagai pengacara negara, sehingga aset ini berhasil diamankan. Nantinya aset tersebut akan kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan banding pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.

“Banding ini kami ajukan atas putusan PTUN Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 25 Februari 2025. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa surat keputusan yang menjadi objek sengketa telah dikeluarkan sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang berlaku,” jelas Sutrisno.

Dengan putusan ini, aset milik Pemkab Badung di Desa Adat Pererenan dinyatakan sah secara hukum dan tetap menjadi milik pemerintah daerah.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here