KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Pelaku kejahatan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, khususnya para mafia tanah untuk menggandakan sertifikat tanah saat ini kian terjepit dengan mulai diterapkannya sertifikat tanah elektronik, oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu juga untuk memudahkan masyarakat untuk penyimpanan dan pengalihan kepemilikan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, mengatakan saat ini sertifikat elektronik mulai digencarkan, dan sudah ada ratusan orang yang sudah membuat sertifikat secara elektronik dan pengalihan dari manual ke elektronik.
“Saat ini sudah ada 280 sertifikat elektronik yang diterbitkan di Bali, dan kedepan terus digencarkan dengan menjemput langsung kepada pemilik untuk peralihan dari manual ke elektronik,” kata Andry Novijandri saat penyerahan 5.708 sertifikat untuk masyarakat Bali di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Senin (4/12/2023) dan penyerahan daring secara Nasional oleh Presiden RI Joko Widodo sebanyak 2 juta lebih sertifikat di seluruh Indonesia dan launching sertifikat elektronik.
Andry mengatakan selama ini banyak permasalah sertifikat di masyarakat, utamanya masyarakat yang mengurus kehilangan sertifikatnya akan tetapi setelah ditelusuri sertifikatnya hilang atau sudah digandakan oleh mafia tanah, yang kemudian menimbulkan permasalahan baru.
“Kalau sudah dalam bentuk elektronik, tidak akan ada pemalsuan, tidak ada penggandaan, pencurian, kebakaran juga, yang jelas semua aman, data ada terkunci, hanya pemilik yang dapat mengaksesnya melalui aplikasi sentuh tanahku, dan jika pemilik meminta dokumen bisa diberikan dalam bentuk security paper,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses pengalihan ke elektronik dari sertifikat manual ini, masyarakat tinggal menunggu dirumah nanti dari pihak BPN di masing-masing wilayah Bali akan datang untuk melakukan prosesnya. “Selain pemilikan secara pribadi, untuk rumah ibadah, kantor pemerintahan, aset daerah juga semua akan diubah ke sistem elektronik,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPN Propinsi Bali, tanah yang terdaftar sebanyak 2.035.418 bidang tanah atau sebesar 95,4%, sisanya 4,64% saja bidang tanah di Provinsi Bali yang belum terdaftar. Dan yang sudah bersertifikat sebanyak 1.939.237 sertipikat hak atas tanah yang telah kami terbitkan atau sebesar 90,85%. “Yang masih belum terdaftar itu, masih bersengketa adat, hak waris, dan tunggakan pajak,” tandasnya.
Penyerahan simbolis ini juga dihadiri Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, pejabat dari Pemerintah provinsi Bali, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) di Kabupaten Klungkung.
Sementara secara daring, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya bersertifikat untuk untuk hingga awal tahun 2024 nanti sedikitnya 120 juta bidang tanah sudah bersertifikat.
“Artinya sisa 4 juta lagi digarap hingga akhir tahun 2024, agar tuntas dan masyarakat bisa tenang atas kepemilikan hak tanah mereka, sehingga tidak ada lagi permasalahan terlebih masalah adat yang timbul dari tanah ini,” kata Presiden dari Istana Negara di Jakarta.