BPK Serahkan LPH Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Bali

Yulindra Tri Kusumo Nugroho Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali memberikan sambutan

BeritaDewata.com, Denpasar – Memenuhi ketentuan undang-undang, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, hari ini (Jumat, 2/6) BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali untuk Tahun Anggaran 2016.

LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada para Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang memuat Opini Pemeriksaan,

LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016, dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas Laporan Keuangan TA 2016 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini sekaligus menandakan seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali, mulai dari tingkatan Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota, Laporan Keuangan untuk Tahun Anggaran 2016, seluruhnya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tanpa mengurangi upaya yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah, secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penyusunan laporan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, antara lain masih terdapat penatausahaan aset yang belum tertib; dan masih terdapat pengelolaan pendapatan daerah yang belum memadai.” ungkap Yulindra Tri Kusumo Nugroho melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat, 2 Juni 2017.

Dijelaskan, untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antaranya, terdapat kelebihan pembayaran pajak gaji dan tunjangan PNS; dan terdapat pengelolaan belanja yang tidak sesuai ketentuan, antara lain pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan tidak sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka BPK mengharapkan agar Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Gianyar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang belum jelas, dewan dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan perwakilan BPK di Bali.

“BPK akan tetap mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi, untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten, termasuk dalam hal ini penerapan basis akrual dalam pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah yang sudah diterapkan mulai tahun 2015.” Ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here