BADUNG, BeritaDewata – Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jumat (26/3).
Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sekaligus merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkab Badung untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih 7 kali secara beruntun (2012-2019).
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2020 tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Badung sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 sesuai amanat Undang-Undang secara tepat waktu. “Ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Sementara itu Bupati Giri Prasta mengucap syukur atas ketepatan waktu penyerahan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Badung ini. “Pada hari ini kami menyerahkan LKPD tahun 2020, yang semua sudah disiapkan dan mohon ini menjadi suatu bahan yang menjadi dasar untuk kita dapat memberikan laporan pertanggungjawaban yang baik,” ucapnya.
Menurut Giri Prasta sesuai ketentuan dan peraturan, selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus menyampaikan Laporan Keuangan kepada pihak BPK dimana penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Badung pada tahun 2020. Dikatakan penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3).
“Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret. Astungkara, sebelum deadline tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.