Kuta – Sekalipun BPK RI mengakui menemui banyak kesulitan untuk mengaudit dana desa yang saat ini sudah digelontorkan ke seluruh desa di Indonesia, namun BPK tetap akan melakukan audit sebisa mungkin. Dana desa itu dikelolah oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan sebagainya.
“Dari sisi tujuannya, dana tersebut sangat bagus, tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan. Tetapi setiap desa itu mestinya berbeda-beda sesuai dengan potensi desanya masing-masing. Kita tidak bisa mengaudit semua itu. BPK terbatas, dalam pelaksanaannya perlu banyak perbaikan,” ujarnya Ketua BPK RI Mermahadi Djanegara saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (23/8).
Tujuan dana desa itu bagus, tetapi pelaksanaanya akan diaudit. Tidak mungkin setiap desa itu sama, karena BPK tidak secara spesifik melakukan audit kesana. Saat ini pihaknya masih melakukan diskusi grup dengan lembaga terkait, karena ada program yang bisa direkomendasikan untuk tidak dilakukan. “Misalnya, tidak mungkin dana desa itu diperuntukan bagi Karangtaruna saja, atau membuat jalan desa saja,” ujarnya.
Ia meminta banyak program dana desa yang harus dibenahi. Saat itu BPK akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, ada desa yang bagus, ada desa yang belum mampu. Penyalurannya juga harus diperbaiki. Selama ini programnya sama di setiap desa, padahal programnya atau potensi tiap desa tidak sama. Untuk itu saat ini penyauran dana desa akan dibatasi. Dana yang rencana awalnya bisa mencapai Rp 2 miliar perdesa pertahun, kini sudah dibatasi oleh Kementerian Keuangan sehingga paling tinggi Rp 800 juta setiap desa.
Sementara Kepala Biro Humas BPK RI R Yudi Ramdan Budiman mengaku, jika saat ini BPK sedang melakukan pemetaan tentang postur dana desa. BPK harus mengetahui seluruh proses yang ada. Rencananya, dana desa akan serius ditelisik oleh BPK dan saat ini sudah menggelar diskusi dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“BPK dalam melakukan pemeriksaan harus mengatahui tentang postur dana desa, dan ini akan diperketat. Ini proses yang berkelanjutan, dan tahun depan sudah mulai melakukan audit, terutama programnya, apa cakupannya. Yang jelas, dana desa masuk dalam cakupan pemeriksaan BPK mulai tahun depan. Salah satunya program yang ada di desa apakah sudah sesuai peruntukan atau belum,” ujarnya. Semain banyak cakupan pemeriksaan akan semakin baik.
Diskusi dengan beberapa keementerian sudah dilakukan secara intens. Interaksi itu untuk mengetahui kebijakannya, programnya, peruntukkannya, dan pemberdayaan masyarakat desa itu ada konteksnya, dan seterusnya. BPK akan melihat semua ini. “Kita tunggu hasil diskusi intens dengan kementerian terkait untuk untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.