DENPASAR, Berita Dewata – Bukanlah hal yang mudah dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membuat program ini menjadi semakin berkualitas, hal ini tentunya memerlukan dukungan dari banyak pihak.
Salah satu pihak yang dapat mendukung program ini dalam optimalisasi kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta di wilayah Kota Denpasar adalah Kejaksaan Negeri Denpasar. Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kembali melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang disertakan Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar Tahun 2019 bersama Kejaksaan Negeri Denpasar di Denpasar pada Selasa (14/05).
“Kepatuhan akan kepesertaan JKN-KIS PPU Swasta ini bukan hanya tanggung jawab dari BPJS Kesehatan, melainkan butuh kerjasama tim antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kejaksaan Negeri,” ungkap Kepala Kejeaksaan Negeri Denpasar J. Devy Sudarso diawal sambutannya.
Devy pun menambahkan terkait iuran JKN-KIS ini, dari pihak Kejaksaan Negeri sudah mendapatkan data-data Badan Usaha yang menunggak dan ia berkomitmen akan turut membantu dalam hal penagihan ke Badan Usaha agar iuran tersebut segera dibayarkan sesuai dengan jumlah tunggakan.
“Kami akan lebih fokus lagi pada monitoring dan evaluasi serta pembinaan kepada peserta PPU Swasta yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan yang belum mendaftarkan semua pekerjanya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I.G.A. Rai Anom Suradi yang juga turut hadir di acara ini.
Sejalan dengan Anom, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta juga menyampaikan bahwa jika ada Badan Usaha yang belum patuh baik dalam hal pendaftaran peserta, pemberian data, maupun pembayaran iuran maka akan ditindaklanjuti dengan mengunjungi Badan Usaha tersebut satu per satu untuk memberikan advokasi agar menjalankan kewajibannya.
“Apabila telah dilakukan advokasi namun Badan Usaha tersebut tetap belum patuh maka akan dilayangkan surat teguran satu dan denda sesuai regulasi, akan tetapi jika surat teguran ini juga tidak berpengaruh maka tahap selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali hingga tahapan terakhhir yaitu penerbitan Surat Kuasa Khusus dari kejaksaan Negeri,”tutup Parasamya.