BNNP Amankan Hampir 10 Ribu Ekstasi di Bandara Ngurah Rai

Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat memperlihatkan barang bukti ekstasi

BeritaDewata.com, Denpasar – Seolah tidak mau kalah oleh kinerja cepat Bareskrim Mabes Polri besama Polda Bali yang berhasil mengamankan 19 Ribu ekstasi di Akasaka. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Pada hari Kamis, (08/06/2017), berhasil mengamankan seorang wanita bernama Steffani Anindiyah Hadi (25) asal Banyuwangi yang membawa 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi hampir 10 ribu butir butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram yg disimpan didalam tas plastik hand carry warna orange milik tersangka.

“Tersangka Steffany  menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Airlines GA 266 rute penerbangan dari Palembang – Denpasar, ditangkap sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali.” Ujar Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Jumat 9 Juni 2017.

Dijelaskan Suastawa, kronologis penangkapan tersangka, sebelumnya petugas BNN Provinsi Bali telah membidik tersangka selama beberapa waktu dan telah mengetahui bahwa tersangka akan menuju Bali pada Kamis, (08/06/2017), setibanya tersangka di Ngurah Rai, petugas BNNP Bali melakukan pengintaian dengan bersama-sama mengantri mengambil koper bersama tersangka, saat tersangka mengambil hand carry dan kopernya, petugas BNNP Bali meminta waktu untuk menginterogasi.

“Saat petugas menginterogasi tersangka awalnya mengaku membawa obat sakit kepala, namun setelah didesak maka tersangka mengaku membawa ekstasi, dan menunjukkan sendiri barang bukti berupa 4 bungkus ekstasi dari dalam tas hand carry warna orange, petugas juga menghadirkan pihak satu orang Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai dan seorang Polwan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai sebagai saksi saat petugas BNNP Bali menggeledah tersangka.” Ujar Suastawa.

Menurutnya, dari hasil interogasi tersangka Steffany, pada Rabu, 7 Juni 2017, tersangka ditelpon oleh UN untuk menemui BR di Palembang, setiba di Palembang tersangka langsung Hotel Amaris di Palembang dan menginap semalam, kemudian keesokan harinya pada, Kamis 8 Juni 2017, tersangka diantar lagi oleh “Brow” menuju Bandara Palembang, sesampai di ruangan tunggu, BR menyerahkan 4 bungkus plastik ekstasi yg disimpan didalam tas plastik hand carry warna orange.

Tersangka menuju Bali dengan menggunakan pesawat Garuda GA 266 tujuan Denpasar dan tiba di Bali pukul 12.05 wita, tersangka belum sempat mendapatkan upah karena sudah tertangkap duluan oleh petugas BNN Provinsi Bali. Setelah tersangka sampai di Bali, akan ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut, orang tersebut adalah suruhan dari seseorang yg bernama Brow via telepon dan belum pernah ketemu secara langsung dengan kedua tersangka.

“Diputuskanlah Hotel Fame Dijalan Sunset Road kuta sebagai tempat bertemu, pada pukul 17.20 wita kemudian petugas menciduk tersangka Pria dengan inisial Sukron Wardana (27) dengan KTP Banyuwangi dan tinggal di Kerobokan Badung. Petugas kemudian melakukan pengeledahan ke tempat tinggal tersangka SW di Kerobokan, namun nihil ditemukan barang bukti Narkotika, namun hanya ditemukan 1 gepok kantong plastik klip warna putih. Selanjutnya pada pukul 21.00 wita kedua tersangka digiring ke kantor BNN Provinsi Bali.” Imbuhnya.

Diketahui, Tersangka bukan kali pertama mengirimkan barang narkotika ke Bali, kali ini adalah pengiriman kedua kali tersangka. Dalam interogasi Tersangka Steffany menceritakan awalnya pada Bulan Januari tahun 2017 tersangka dikenalkan oleh pacarn yang IM alias Kate Kepada seseorang  yang bernama UN di Palembang via telepon dan sama sekali tidak pernah bertemu sama sekali dengan UN. Pada bulan Maret 2017 tersangka ditelpon oleh UN dari Palembang supaya datang ke Palembang menemui seseorang bernama Brow di Hotel Amaris di Palembang.

Setelah bertemu keesokan harinya,tersangka Steffani diantar ke Bandara Palembang oleh Brow. Sesampai diruang tunggu Bandara Palembang, setiba diruangan tunggu Bandara Palembang tersangka disuruh membawa bungkusan yg ditaruh didalam tas berupa ekstasi  yang sudah disiapkan oleh Brow untuk di bawa ke Bali. Setelah sampai di Bali, tersangka menuju penginapan ZIA di Uma Alas Kerobokan Badung, beberapa jam kemudian datang seseorang bernama Sukron Wardana mengambil ekstasi tersebut

Saat ini Kedua tersangka berada di tahanan BNN Provinsi Bali, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan terancam putusan hukuman mati. “Penangkapan ini dapat menyelamatkan Belasan Ribu Warga Bali dari Barang haram narkoba.” Pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here