Klungkung – Pembagian penggunaan silpa Pajak Hotel Restoran (PHR) Kabupaten Badung ke enam Kabupaten di Bali (Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Klungkung) sejak tahun 2017 sebesar masing-masing Rp 50 Miliar, kini berbau politik.
Bahkan, banyak sudah beredar di media sosial facebook terkait besaran dana Silpa PHR Badung tahun 2017 yang diberikan kepada Kabupaten Klungkung, baik secara utuh taupun terpotong-potong. Bahkan salah satu anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, memposting di akun facebooknya, terkait PHR yang digelontorkan melalui BKK tersebut. Dengan dua lembar surat dari PJS Bupati Klungkung dan Sk Bupati badung.
Dalam akunnya juga dinyatakan terkait telah ditandatanganinya Dana BKK Kab Badung, oleh Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada, SH.MH. Sehingga mekanisme bisa jalan dan telah terbit surat Keputusan Bupati Badung No. 91/054/HK/2018 Sehingga Kab Klungkung secepatnya merealisasikan sesuai mekanisme.
Selain itu postingan lain, menyebutkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung ke Klungkung ini nilainya lebih besar dari tahun 2017 lalu. Dimana total Rp 66 Miliar diberikan ke Klungkung.
Namun, besaran ini dibagi-bagi menjadi dua item, yang pertama merupakan usulan Pemkab Klungkung sebesar Rp 33,4 Miliar lebih (turun jauh dari usulan Rp 50 M) dan item kedua merupakan usulan masyarakat sebesar Rp 26,5 Miliar Lebih.
Terkait hal tersebut, Pejabat sementara (PJS) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada ketika dikonfirmasi Senin 11 Juni 2018 siang membenarkan sudah mengeluarkan surat dukungan terkait BKK tersebut.
“ Gelontoran dana Silpa PHR Badung 2017 dicairkan melalui BKK dan dalam SK Bupati ada juga usulan dari masyarakat Klungkung yang dijadikan satu SK, yang tembusannya ke Bupati Klungkung dan kita hanya mendukung sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam ABPD Klungkung, melalui dana BKK ” katanya.
Sekarang dana itu masuk lewat mekanisme APBD dan semua usulan-usulan itu masuk dan diverifikasi apakah benar seperti itu usulannya. “Masih panjang prosesnya, itukan ada pembahasan dengan DPRD nantinya bersama eksekutif dan harus diverifikasi agar sesuai dengan peraturan, “ terangnya. Selain itu menurutnya dana tidak bisa langsung dicairkan kemasyarakat mengingat harus dibahas dalam anggaran perubahan 2018 antara eksekutif dengan legislatif.
Sementara dihubungi terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Klungkung Putu Gede Winastra menerangkan bahwa untuk dana PHR dari Badung itu diawali dengan permohonan sesuai dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp 50 miliar.
Namun ternyata keluar Rp 66 Miliar dengan pembagian Rp 33.424.618.800,- untuk usulan Pemkab Klungkung dan Rp 26.575.781.200,- untuk usulan langsung dari masyarakat Klungkung ke Pemkab Badung, berdasarkan Keputusan Bupati Badung No. 91/054/HK/2018 tentang Besaran alokasi BKK yang berasal dali silpa PHR Badung kepada enam kabupaten di Bali tahun anggaran 2018.
“Yang 50 M sudah tertuang di APBD kemudian muncul Sk tersebut, dan kami jadwalkan akan ada rapat khusus membahas ini pada 21 Mei nanti karena saat ini masih cuti bersama dan suratnya datang pada hari Jumat lalu,” kata Sekda. Hasil rapat itu nantinya disampaikan kepada PJs Bupati. Dan kemudian dibahas bersama dengan legislative.
Dan karena nilainya berbeda, akan ada tambahan perencanaan, budgeting, pengganggaran baru ada pelaksanaan dilapangan. “Yang jelas dirapatkan dulu baru kami bisa terangkan, baik mengenai usulan Rp 26 Miliar, dan lain sebagainya terkait BKK ini ” sebutnya.
Dan yang jelas harus dibahas dulu bersama seluruh OPD terkait di Klungkung mengenai semua usulan masyarakat tersebut. “Aturan-aturan harus terpenuhi, bukan Pemkab menghalang-halangi melainkan menjalankan prosedur agar sesuai dengan peraturan yang ada, karena ada MoU antara Bupati Badung dengan 6 Bupati di Bali,” terangnya.