
Denpasar – Sebagai badan hukum publik yang mengemban tugas sebagai penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan bertanggung jawab memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis berdasarkan prosedur yang telah ditentukan.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta JKN-KIS beserta prosedur pelayanannya telah diatur dalam regulasi. Permenkes 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN menyebutkan bahwa salah satu manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS adalah pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan regulasi tersebut, BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam pembiayaan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL). Penjamin dan pembayar pertama adalah PT Jasa Raharja (Persero). Setiap terjadi kasus KLL, PT Jasa Raharja akan memilah apakah akan menjadi jaminan Jasa Raharja atau tidak, serta akan memastikan apakah nilai santunannya (maksimal Rp 20 juta) sudah melampaui atau belum. Jika santunan telah mencapai batas maksimal, maka kelebihannya tidak dijamin Jasa Raharja, Apabila termasuk kasus KLL biasa bukan kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan akan menjamin dengan persyaratan dengan melampirkan Laporan Polisi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta dalam Forum Kemitraan BPJS Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Denpasar yang dihadiri PT Jasa Raharja (Persero) setempat, Rabu (11/04)
Hal ini sejalan dengan yang diamanahkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 232 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya KLL wajib melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam paparannya, Pasaramya menyampaikan bahwa kunci utama dari penanggungan layanan kesehatan akibat lakalantas adalah Laporan Polisi (LP) atas kejadian kecelakaan sehingga dalam proses pertanggungan dapat berjalan secara lancar.
Agar proses penjaminan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur maka diharapkan masyarakat melaporkan kasus KLL sejak awal, sesegera mungkin. Dalam semua kecelakaan lalu lintas tentunya korban harus dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat jangkauan terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan kegawatdaruratan kemudian pihak keluarga atau pemberi pertolongan diminta mengurus Laporan Polisi,” jelas Parasamya.
Mendukung hal ini Kabag Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali A. Sumaryo menambahkan, agar prosesnya berjalan lancar, maka penanganan lakalantas baiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Jasa Raharja.
“Jadi di lapangan kalau ada kasus kecelakaan konfirmasi dahulu ke Jasa Raharja terdekat,” imbuhnya.