Beritadewata.com, Denpasar – Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Imam Karana mengatakan, masih banyak pelaku usaha di Bali yang melakukan transaksi dengan dolar atau bukan rupiah. “Memang selama ini masih ada toleransi, tetapi ke depan akan ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mau menggunakan uang rupiah. Kami akan secara tegas melakukan tindakan dengan pihak kepolisian. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direskrimsus Polda untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang tidak mau menggunakan uang rupiah. Selama ini kami hanya mengirim surat kepada pelaku usaha yang tidak mau menggunakan uang rupiah dalam transaksi, melakukan sosialisasi tetapi bila tidak mau berubaha, maka tindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (16/2).
Ia menjelaskan, kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI terus digalakkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali melalui berbagai macam cara, antara lain sosialisasi terkait ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah kepada asosiasi, pelaku usaha, humas, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya, penyampaian surat pemberitahuan kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, kepada pelaku usaha pariwisata, seperti asosiasi, villa, hotel, butik, restoran, duty free shop, art shop dan travel agent, penyebaran brosur.
Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam 3 bahasa (Inggris, Mandarin, dan Indonesia), pemasangan advertorial serta siaran pers di berbagai media cetak dan elektronik, serta social media, pemasangan akrilik display “Use Rupiah” kepada pelaku usaha, penyebaran SMS blast Kewajiban Penggunaan Rupiah di Bandara Ngurah Rai dan titik-titik pariwisata lainnya dan pemasangan Baliho “Use Rupiah” di titik lokasi padat wisatawan asing, seperti Kerobokan dan Kuta.
Setelah berbagai upaya ini dilakukan namun bila banyak pelaku usaha tidak mentaatinya, maka tindak akan tegas akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Selain itu, KPw BI Provinsi Bali juga melakukan kerjasama dengan instansi lain seperti Kepolisian Daerah Bali dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan langsung atau sidak rutin kepada hotel, restoran, art shop, serta pihak-pihak lain yang diindikasikan masih melakukan pelanggaran transaksi maupun pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam valuta asing.
BI Provinsi Bali juga telah melakukan kerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk pemasangan pengumuman Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di wilayah NKRI dalam 2 bahasa (Inggris dan Indonesia) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam rangka pemantauan implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Provinsi Bali, KPw BI Provinsi Bali juga kerap melakukan pengawasan tidak langsung melalui pengecekan di beberapa website dan laporan masyarakat serta mengenakan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha yang masih mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam valuta asing.
Pria yang biasa di Pak CIK ini menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tunduk pada peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah dan menginformasikan peraturan dimaksud kepada pembeli, mitra dan pelanggannya untuk melakukan transaksi di Indonesia hanya dalam Rupiah. Dalam hal terdapat transaksi yang masih menggunakan mata uang selain Rupiah dapat berkerjasama dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Berizin yang ada di lingkungan tempat usaha atau menggunakan transaksi non tunai dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu kredit dan debit agar terhindar dari sanksi pidana.
Kewajiban Penggunaan Rupiah merupakah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi guna mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berdaulat, serta mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Mata Uang dan dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran (SE) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyebutkan bahwa setiap pihak (perseorangan atau korporasi) wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi (baik tunai maupun non tunai) yang dilakukan di Wilayah NKRI. Selain itu pelaku usaha juga wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).