BI dan LPS Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Foto bersama: Directur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial-BI, Filianingsih Hendarta. Anggota Dewan Gubernur BI, Erwin Rijanto. Dir eksekutif penjaminan dan menejemen resiko - LPS, Didik Mudiono

BeritaDewata.com, Kuta – Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dengan berbagai tantangan perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik, kewaspadaan seluruh pihak terkait perlu ditingkatkan.

“Dari sisi otoritas, BI dan LPS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menjalankan perannya masing-masing, dengan tetap saling berkoordinasi.” Ungkap Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, di Kuta, Kamis, 4 Mei 2017.

Menurutnya, pelaku industri dan pasar keuangan serta masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas.

Dijelaskan, untuk meningkatkan pemahaman tersebut, BI dan LPS menyelenggarakan seminar bersama bertajuk “Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia”, hari ini (04/05), di Bali.

Seminar antara lain membahas mengenai Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Selain memberikan pijakan yang kuat untuk koordinasi antar lembaga, UU PPKSK tersebut juga merupakan jawaban atas reformasi kebijakan global (Global Regulatory Reform) yang sedang berlangsung di dunia internasional.

UU PPKSK memuat beberapa prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan governance dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Pertama, penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara keempat lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kedua, mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik. Ketiga, penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep bail in. Melalui pendekatan bail in tersebut diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara.

Keempat, metode penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank, diatur secara lengkap dan komprehensif. Kelima, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan.

Dengan terbentuknya UU PPKSK, diperlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam KSSK, antara lain perlunya penyelarasan produk hukum turunan, peningkatan kerjasama antar lembaga dan penyempurnaan protokol manajamen krisis.

Untuk itu, Bank Indonesia dan LPS telah melakukan peningkatan kerjasama dengan otoritas keuangan lainnya dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal sosialisasi dan edukasi.

“Seminar kali ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai stabilitas sistem keuangan dan mendukung efektivitas kebijakan masing-masing otoritas.” ujar Erwin Rijanto.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here