DENPASAR, BERITADEWATA – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho merespon dengan cepat terkait berita dan informasi yang menyebutkan jika turis dan stakeholder pariwisata di Bali marak menggunakan alat pembayaran luar seperti KRIPTO atau mata uang asing lainnya.
Trisno Nugroho meminta agar baik turis maupun pengelolah pariwisata di Bali seperti destinasi, hotel, restoran, vila wajib menggunakan uang rupiah dalam berbagai transaksi yang terjadi. “Uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesa, tidak ada mata uang lain,” ujarnya di Denpasar, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan, bila Pemprov Bali meminta agar turis di Bali berperilaku sopan dan tidak melanggar hukum maka hal yang sama juga berlaku saat bertransaksi. Sebab menggunakan alat pembayaran yang tidak sah juga bisa dikatakan tidak berperilaku baik selama berada di Indonesia. Kemana pun negara di dunia ini, orang pasti melakukan transaksi dengan alat pembayaran yang sah.
“Wisatawan asing (Wisman) harus menjaga perlaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali. Salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya a at pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali melalu Bandara | Gusti Ngurah Rai pada periode Januari sampai 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan 1 2023.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPW BI Provinsi Bal) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daeran Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat can pelaku usaha untuk terlihat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap activitas Wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi Wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perlaku tidak sopan.
Trisno Nugroho menegaskan, bahwa berdasarkan pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/P8/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunal yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesa tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman da am memperoleh uang Rupiah, KPW BI Provinsi Bali te an memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KLPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing ke dalam Rupiah.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.