Belajar dari Pengalaman Korban Jiwa Berjatuhan, Polda Bali Amankan Pengoplos Gas LPG

Belajar dari Pengalaman Korban Jiwa Berjatuhan, Polda Bali Amankan Pengoplos Gas LPG

DENPASAR, BERITADEWATA – Polda Bali melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai agen dan distributor gas LPG 3 kilogram di seluruh wilayah Bali. Hal ini belajar dari pengalaman ledakan agen gas LPG yang terjadi di Jl Cargo Setaman I, Denpasar Utara pekan lalu. Dalam kasus ledakan tersebut, ada 18 korban berjatuhan.

Saat ini sudah 16 korban dinyatakan meninggal dunia dan tinggal 2 orang yang masih dirawat dengan luka bakar 78%. Humas RSUP Sanglah Denpasar Ketut Dewa Kresna mengatakan, dua korban yang paling terakhir meninggal adalah Mohamad Sofyan (27) dengan luka bakar 84% dan Didik Suryanto (48) dengan luka bakar 84%. Kedua korban tersebut merupakan rujukan dari RSUD Mangusada Badung.

“Dari 18 orang korban, 16 orang sudah meninggal dunia. Tinggal 2 orang yang masih dirawat, itupun dalam kondisi luka bakar 74%. Dua orang tersebut adalah Ahmad Tammys dan Suherman dengan luka bakar 72%. Semoga bisa dipulihkan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali terus melakukan pemeriksaan dan penangkapan beberapa agen dan distributor Gas LPG 3 kilogram yang nakal di Bali. Paling terakhir adalah penangkapan oleh Polda Bali terhadap dugaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Banjar Pande Desa Abiansemal Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/6/2024).

“Terduga pelaku berinisial IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika rumah terduga pelaku IWR sering menjadi tempat pengoplos gas. Pada Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.

Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku IWR.

Dari TKP diamankan barang bukti berupa, 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang 15 CM, 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ucap Jansen.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here