DENPASAR, BeritaDewata – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya menjemput seorang warga negara Rusia bernama Arseniy Trofimov (AT) dari Lapas Kelas II B Bangli Bali, Sabtu malam (20/2/2021).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WN Rusia AT dijemput oleh pihak Kantor Imigrasi Denpasar, sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama kurang lebih satu tahun akibat kasus hukum yang dibuatnya.
“AT dijemput oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. AT dijemput dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli,” ujar Manihuruk, Minggu pagi (21/2/2021).
Ada informasi data AT yakni kelahiran Rusia 26 Juni 1997. AT merupakan pemegang paspor nomor 718655033. Akibat melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum maka AT harus menjalani masa hukuman atau masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diserahkan ke petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. “Selama proses penjemputan, seluruh petugas atau tim tetap mengedepankan protokol kesehatan. Saat ini sambil menunggu proses deportasi, AT ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujarnya.