DENPASAR, BeritaDewata – Bea Cukai Ngurah Rai berturut-turut tegah WNA asal Thailand, Rusia, dan Prancis dalam percobaan menyelundupkan Narkotika ke Bali pada pertengahan Oktober 2019. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Indonesia Lalu Bea, Renon, Denpasar.
Masing-masing WNA kedapatan melakukan upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui modus yang berbeda, yakni body concealment, barang bawaan penumpang, dan paket kiriman melalui pos.
“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menegah barang sediaan Narkotika di Terminal Kedatangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap 2 (dua) WN Thailand pada 13 Oktober 2019 dan 1 (satu) WN asal Rusia pada 16 Oktober 2019. Bertepatan dengan penegahan WN Rusia, di hari yang sama petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) WN Prancis melalui control delivery atas paket kirimannya,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (21/10).
Penegahan atas sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dilakukan terhadap WN asal Thailand, inisial KK dan SM, yang datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar dan tiba pada pukul 01.30 WITA dini hari. Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
KK dan SM kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas. Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.
“Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni KK dan SM, berupaya menyelundupkan 3 (tiga) bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan Narkotika. KK kedapatan menyembunyikan 1 (satu) bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan. Sedangkan SM kedapatan memiliki 2 (dua) bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto),” papar Himawan.
KK yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM yang merupakan seorang cleaning service diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3.
Kemudian penegahan juga dilakukan pada 16 Oktober 2019 terhadap upaya penyelundupan sediaan Narkotika jenis Kokain yang diselundupkan oleh penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya dan WN Prancis dalam paket kirimannya.
“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA. Di hari yang sama, seorang pria WN Prancis, inisial OJ, juga turut diamankan petugas setelah paket kirimannya tiba di Denpasar sehari sebelumnya.” papar Himawan melanjutkan.
TF yang tiba di Bali dicurigai petugas saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Barang bawaan TF diperiksa melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas. Hasil pemeriksaan tersebut, TF kedapatan membawa 1 (satu) kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan disebelah telepon genggam yang dibawanya.
“Petugas mendapati TF menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan Narkotika. Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” tutur Himawan.
Atas upaya penyelundupannya, TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan hukuman yang dapat menjerat TF saat ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Di hari yang sama, WN Prancis diamankan petugas setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.
“Pada 15 Oktober 2019, hari Selasa tepatnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa benar serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 22,57 gram netto,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
“Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut, yang diketahui berinisial OJ, menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serahterima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama, OJ kemudian langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan Kokain yang tersimpan dalam paket tersebut,” sambung Himawan.
Atas keterkaitannya sebagai penerima paket berisikan sediaan Narkotika jenis Kokain, OJ diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan hukuman yang dapat menjerat OJ antara lain adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3. “Saat ini semua tersangka, yakni KK, SM, TF, dan OJ, beserta barang bukti telah diserahterimakan ke POLRESTA Denpasar untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.