Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap Selundupan Sarang Burung

Barang bukti sarang burung walet

BADUNG – Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan pemyelundupan sarang burung walet senilai Rp 45 juta pada Rabu, 22 November 2017 pukul 22.00 WITA. Petugas Bea melakukan penegahan terhadap 1 (satu) koli berisi 5 (lima) paket sarang burung walet tujuan negara Tiongkok seberat 2,5 kg dan perkiraan nilai barang sebesar Rp45 juta di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali Himawan Indarjono menjelaskan, sarang burung walet dicegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).

“Warga Negara Tiongkok berinisial CY diduga akan membawa sarang burung walet tersebut dan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW). Berdasarkan hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan,” jelasnya.

Sesuai peraturan Sarang burung walet yang dicegah selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

“Kami himbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkas Himawan Indarjono.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here