Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba

Ist: Petugas Bea Cukai rilis tersangka Penyelundupan Narkoba

BADUNG – Maraknya kasus peredaran narkotika di Indonesia membuat Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya yaitu melindungi masyarakat, semakin memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang tersebut ke Indonesia. Terbukti dalam sebulan saja Bea Cukai Ngurah Rai telah berhasil menggagalkan 3 (tiga) upaya penyelundupan narkoba.

Kasus terbaru terjadi pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2017 yang melibatkan seorang pria WN Australia berinisial IER. IER (35) tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, IER kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika.

“Yang bersangkutan diperiksa oleh petugas kami di Terminal Kedatangan Internasional dan berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 (lima) paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram netto yang setelah kami lakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (Shabu) dan MDMA (Ecstasy),” jelas Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, ditemui Badung, Sealasa, 19/12/2017.

Dijelaskan, IER yang diketahui berprofesi sebagai akuntan menyembunyikan barang terlarang tersebut di beberapa tempat yakni dalam kemasan alat kontrasepsi , di dalam botol plastik dan di dalam kemasan plastik bening yang kemudian disimpan dalam koper dan tas punggung miliknya. Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai telah lebih dulu melakukan 2 (dua) penindakan narkotika yakni pada tanggal 8 & 30 November 2017.

Penindakan tanggal 8 November juga dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Tersangka adalah seorang pria asal Malaysia berinisial CHJ. Pria berusia 30 tahun yang mengaku bekerja sebagai pengurus catering itu datang dari Bangkok dengan pesawat Thai AirAsia nomor penerbangan FD 396.

Kecurigaan petugas bermula dari ditemukannya alat hisap narkotika di dalam dompet yang bersangkutan. “Saat diperiksa, di dalam dompet yang bersangkutan ditemukan sedotan hitam yang kami curigai akan dipakai untuk menghisap “obat”. Lalu kami periksa mendalam kopernya dan ternyata ada 2 (dua) plastik klip. Yang satu isinya potongan-potongan daun cokelat seberat 3,03 gram brutto yang kami duga ganja dan satunya berisi bubuk putih seberat 0,65 gram brutto diduga narkotika jenis kokain,” terang Himawan.

Penindakan selanjutnya pada tanggal 30 November 2017 dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ngurah Rai dan tim anjing pelacak K-9 Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT di Kantor Pos Renon yang berhasil mengamankan sediaan narkotika jenis cairan THC/ganja seberat 336,6 gr brutto.

“Tanggal 30 November, ada paket EMS dari Amerika. Awalnya kita curiga karena anjing pelacak memberikan respon positif terhadap paket tersebut. Setelah diperiksa, kita temukan 20 (dua puluh) buah kemasan cairan rokok elektrik dan dari pengujian awal ternyata positif sediaan narkotika jenis THC/marijuana,” jelas Husni Syaiful Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT. Tersangka diketahui adalah pria berkebangsaan Amerika Serikat dengan inisial KSL.

Para tersangka melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti dan tersangka dari 3 (tiga) kasus penindakan tersebut telah diserahterimakan kepada Polda Bali. “Untuk barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan kepada Polda selaku pihak berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami harap upaya yang kami lakukan ini mampu melindungi masyarakat kita dari dampak buruk narkoba,”pungkas Himawan Indarjono.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here