BeritaDewata.com, Badung – Bea Cukai Ngurah Rai kian memperketat pengawasan terhadap barang larangan yang masuk ke Indonesia. Terhitung dari tanggal 11 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018, sebanyak 4 (empat) kali penindakan narkotika telah dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.
Dari keempat penindakan tersebut, total 1.887 butir dan 24,16 gram brutto sediaan narkotika dengan total nilai edar mencapai Rp 841.193.600,00 (delapan ratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) berhasil diamankan. Keempat penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Ada empat kali penindakan, dua kali pada bulan Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali pada bulan September yaitu tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai” ujar Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Kamis pagi (27/9).
Penindakan pertama pada tanggal 11 Agustus 2018 dilakukan terhadap SMAS (52), seorang pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715.
“SMAS tiba pukul 14.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto yang diakui oleh SMAS sebagai sediaan narkotika jenis kokain di dalam dompet hitam yang berada di saku belakang celana yang ia gunakan. Selain itu di dalam celana dalam yang bersangkutan juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja” ungkap Himawan.
Penindakan kedua dilakukan terhadap TH (38) pada tanggal 31 Agustus 2018 pukul 12.00 WITA. Pria asal Thailand tersebut datang dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia FD 396. “TH datang dari Thailand pada pukul 12.00 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan X-Ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan TH dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Hasil pemeriksaan, di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,43 gram brutto dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram brutto narkotika jenis methamphetamine,” lanjut Himawan.
Penindakan selanjutnya, yakni yang ketiga dilakukan pada tanggal 3 September 2018. Tersangka, berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. Himawan menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (ecstassy). Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ,” ungkapnya.
Diketahui nilai edar 1 butir MDMA adalah 30 USD sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar 56.610 USD atau setara Rp. 837.828.000,00. Penindakan terakhir dilakukan pada tanggal 24 September 2018 terhadap MO (35), seorang pria berkebangsaan Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai – Denpasar.
“MO tiba di Bali pada pukul 23.00 WITA dengan menumpang pesawat EK398. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA” jelas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan keempat yakni SMAS, TH, dan MO, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan tersangka dari penindakan ketiga, yaitu MHJ dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sedangkan barang bukti dan tersangka dari penindakan kedua, ketiga dan keempat diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali. Keempat penindakan tersebut menambah panjang daftar penegahan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018.