DENPASAR – Membangun kebersamaan dalam pola penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjadi modal kuat dalam menghadapi Pilkada serentak 2018. Ketiga unsur itu harus menyamakan pemahaman sebelum menangani laporan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Untuk itu, Kepolisian Daerah Bali dan Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk menyamakan persepsi atau sinkronisasi pola dan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam rapat itu Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bahwa selain menempatkan personel Polri di Sentra Gakkumdu, pihaknya juga membentuk Satgas Money Politic. Satgas ini fokus tugasnya untuk menindak Paslon dan kelompok pendukungnya yang diduga akan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilihnya.
“Satgas Money Politic menindak dengan cara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Direktur Reskrimum Polda Bali yang didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Tri Kuncoro.
Sementara itu dari Bawaslu yang diwakili I Ketut Sunadra, menyatakan bahwa pihaknya selaku pihak pengawas yang ingin menciptakan jalannya Pemilu yang Luber dan Jurdil, mengaku sangat mendukung pembentukkan Satgas tersebut. “Adanya Satgas Money Politic akan dapat mengantisipasi dan mencegah berbagai pelanggaran yang akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Pihaknya pun sepakat dengan pendapat Dirreskrimum Polda Bali untuk menginventarisir berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam pemilihan Pilkada. “Setelah mengumpulkan permasalahan, kita carikan solusinya bersama-sama dalam Sentra Gakkumdu. Hal ini sejalan dengan panduan Bawaslu berupa Indeks kerawanan Pemilu (IKP),” ucapnya.