Bangun Hotel pada Wilayah dan Sempadan Sungai, Wajib Ada Izin Kementrian PUPR

    Pejabat Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air (PPK PSDA) Satuan Kerja (Satker) BWS Bali-Penida, I Gusti Ngurah Ketut Aryadi, S.Sos.,MAP

    GIANYAR, BeritaDewata – Pembangunan hotel yang berdekatan dengan sungai menjadi sorotan. Jika terkait dengan pembangunan hotel pada wilayah dan sempadan sungai, maka wajib hukumnya harus ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS-BP) sebagai persyaratan untuk mendapatkan ijin dari Kementerian PUPR.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air (PPK PSDA) Satuan Kerja (Satker) BWS Bali-Penida, I Gusti Ngurah Ketut Aryadi, S.Sos.,MAP, seizin Kabalai BWS Airlangga Mardjono, ST. MT ditemui di ruang kerja, Selasa (20/8).

    Pernyataan tersebut terkait adanya temuan pembangunan Impiana Hotel di Kedewatan, Ubud, Gianyar. Walau sudah membangun, izin-izin proyek Impiana Hotel di Kedewatan, Ubud, Gianyar, ternyata belum lengkap.

    “Dengan demikian, proyek di bawah tebing dan pinggir Tukad Ayung ini diduga melanggar aturan, lantaran izinnya belum lengkap sebagaimana ditentukan undang-undang (UU),” tegas Aryadi.

    Menurutnya, proyek Hotel Impiana harus melengkapi lagi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

    Ditanya soal kelanjutan proyek tersebut lantaran tak mengantongi zin lengkap, Aryadi mengatakan mesti dilihat dulu kriteria pembangunannya. Jika membangun hotel, pihak investor harus memperoleh izin (IMB) dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Gianyar.

    Pembangunan Impiana Hotel di Kedewatan, Ubud, Gianyar.

    “Jika terkait dengan pembangunan pada wilayah dan sempadan sungai, maka wajib hukumnya harus ada izin dari BWS sebagai prasyarat untuk mengajukan izin ke Kementerian PUPR,” imbuhnya.

    Untuk proyek Hotel Impiana, menurut Aryadi, memang berada di luar sempadan sungai, namun kalau untuk penguatan tebing memang harus ada izin khusus.

    Tim Rekomendasi Teknik (Rekomtek) BWS telah turun meninjau proyek Hotel Impiana dan menemukan berbagai hal supaya diklarifikasi oleh pihak hotel.

    BWS lalu mengundang Dinas PU, Dinas Prijinan Satu Pintu dan Satpol PP Gianyar guna melakukan koordinasi perihal temuan di lapangan.

    Dari hasil pertemuan itu, akhirnya disepakati bahwa untuk penguatan tebing (senderan), mesti dilakukan pihak pengembang atau Manajemen Kontruksi ( MK ).

    ‘’Sebagai tindak-lanjutnya, pihak pengembang baru saja mengajukan permohonan izin rekomendasi dari BWS Bali-Penida, namun dokumen yang diajukan itu belum lengkap,’’ ujar pria asal Jembrana ini.

    Ini artinya pihak pengembang baru mohon rekomendasi rekomtek setelah melaksanakan pembangunan, padahal harus sebaliknya: mengajukan izin dulu, baru boleh membangun. ‘’Secara aturan, proyek Hotel Impiana ini memang melanggar aturan,’’ tegas Aryadi.

    Aturan yang dilanggar tersebut di antaranya PP No.121 soal pengusaha sumber daya air dan Permen I 01/PRT/2016 mengenai tata cara perizinan pengusahaan dan pengunaan sumber daya air.

    Terhadap pelanggaran yang dilakukan Impiana Hotel, tambah Ariyadi, memang tidak ada teguran atau sanksi. Hanya pihak hotel sudah punya itikad baik dari pemilik hotel untuk mengajukan izin-izin sesuai yang dipersyaratkan.

    Pengurusan izin itu diperoses selama 23 hari kalau persyaratannya sudah lengkap dalam tempo tersebut akan selesai. ‘’Belajar dari kasus Impiana Hotel ini, pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Tata Ruang atau Dinas Perijinan Satu Pintu menjelaskan aturan seperti itu. Mungkin hal ini terlewatkan,’’ tambah Aryadi.

    Dia juga menjelaskan, pemilik hotel yang berasal dari Malaysia ini memberikan kepercayaan kepada pihak MK, namun saat membangun ternyata belum melengkapi izin.

    ‘’Investor tak mungkin menginvestasikan sesuatu yang illegal. Dia pasti sudah minta informasi, namun ada sesuatu yang terlewatkan,’’ tambah Aryadi.

    Sesuai aturan yang ada, kelengkapan izin ini sangat perlu guna memudahkan BWS yang punya kewenangan melakukan operasional dan pemeliharaan, supaya tidak ada masalah di kemudian hari.

    Karenanya, desain pembangunan Impiana Hotel ini harus dikaji Tim Rekomnek apakah sudah memenuhi syarat-syarat teknis atau belum. ‘’Jika belum, ya harus memenuhi aturan,’’ tandasnya. (Yd danTim)

    Sebarkan Berita ini

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here