Bandara Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

Bandara Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

BADUNG, BeritaDewata – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali resmi menambah fasilitas layanan Rapid Tes Antigen.

Setelah sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Tes Antibodi dan Rapid Tes Antigen yang berlokasi di area publik Terminal Domestik, per hari Rabu (23/12), manajemen pengelola bandar udara resmi menambah satu lagi fasilitas layanan Rapid Tes Antigen yang berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, menjelaskan tujuan penambahan layanan ini. “Untuk layanan Rapid Tes Antigen kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau,” terangnya.

“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Tes Antibodi sejak 22 Juli silam, serta layanan Rapid Tes Antigen sejak hari Jum’at, 18 Desember minggu lalu. Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” tambah Herry.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes. Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” lanjut Herry.

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.

“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” papar Herry.

“Oleh sebab itu, penambahan layanan Rapid Tes Antigen, yang sebelumnya hanya 1 fasilitas untuk menjadi 2 fasilitas, kami pandang sangat perlu. Karena untuk menjawab tingginya jumlah penumpang berangkat yang membutuhkan persyaratan Rapid Tes Antigen,” tambahnya.

Sejalan dengan implementasi protokol kesehatan yang diberlakukan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, petugas yang bertugas di fasilitas Rapid Tes Antigen diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta selalu mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) yang ditetapkan, seperti masker, faceshield, sarung tangan, serta baju hazmat. Area tempat tes, mulai dari tempat antrian, tempat pengambilan sampel, hingga tempat menunggu hasil tes pun secara rutin dilakukan disinfeksi.

Bagi calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengunduh aplikasi “Labor Farmalab” di Google PlayStore atau melalui website www.farmalab.co.id, dan kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta melakukan reservasi.

“Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” tutup Herry.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here