Beritadewata.com, Denpasar – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali membekuk pengedar besar sindikat narkoba lintas Jawa – Bali. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial TA di kamar kosnya yang berada di Jalan Segara Madu Gang Ratna III Tuban Kuta, Badung, Minggu (26/3/2017) malam. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diringkusnya dua orang pengedar, yaitu YHG alias Asef serta APP beberapa jam kemudian. Dari ketiganya disita barang bukti cukup fantastis, yaitu 1.650,19 gram sabu-sabu dan 2.327,5 butir ekstasi logo jantung.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos TA, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1.185 gram di dalam sebuah tas ransel berwarna cokelat. “Barang bukti tersebut ditemukan setelah anggota menggeledah di dalam kamar kos pelaku di kawasan Tuban, Kuta,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Kamis (2/3/2017).
Sementara Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan barang bukti itu diselundupkan dari Pulau Jawa dengan tujuan akhir ke Bali. TA menyelundupkan narkoba sesuai dengan arahan seseorang. “Pelaku membawa sabu dengan menggunakan motor, narkoba yang diamankan disimpan di dalam tas ransel cokelat,” jelasnya. Untuk mengantar narkoba, pria yang bekerja sebagai nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur ini menerima upah sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
AKBP Sudjarwoko mengatakan TA sudah dua kali mengantar barang yang sama. Seusai menangkap TA, anggota Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku lain berinisial YH di seputaran Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Saat diinterogasi petugas, YH mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya bersama seorang teman berinisial AP.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali bergerak menuju rumah kos di Jalan Segara Madu Gang Ratna III Kuta, Badung untuk menemukan narkoba yang disimpan oleh YH dan AP. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas punggung yang disembunyikan di bawah lipatan kasur yang diletakkan di atas lemari pelaku. “Tas itu berisikan 5 paket kristal bening seberat 459,4 gram. Kami juga menemukan 2327 butir pil ekstasi berbentuk jantung berwarna cokelat,” ungkapnya.
Selain mengamankan sejumlah narkoba, polisi juga turut menemukan beberapa barang bukti berupa sebuah timbangan digital, dua buah kartu atm, 3 unit handphone serta sebuah unit mobil Toyota Calya DK 1048 CG. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J melalui TA yang berperan sebagai kurir narkoba. Mantan Kapolres Jombang ini menjelaskan sebagian narkoba yang didapat sudah sempat diedarkan. Total keseluruhan sabu yang dimiliki tersangka berjumlah sekitar 800 gram, dan yang sudah diedarkan oleh pengedar narkoba ini sebanyak kurang lebih 400 gram.
Sedangkan tersangka sudah mengedarkan kurang lebih 673 butir ekstasi dari total keseluruhan yang dimiliki sebanyak 3000 butir. “Pelaku YH sehari-hari bekerja sebagai pelukis dan AP seorang pengangguran. Kedua pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang sebagian besar sasarannya berada di wilayah Denpasar. Mereka bukan residivis,” tuturnya.
Sindikat ini sudah lama menjadi TO polisi. Barang haram sebanyak itu diambil langsung oleh TA di Surabaya, Jawa Timur via jalur darat kemudian diserahkan kepada YH dan AP untuk dipasarkan. “Mereka ini pemain lama. Setelah dibawa oleh TA ke Bali, YH dan AP ini yang memecahkan menjadi paket kecil – kecil untuk dijual. Mereka berdua ini yang melakukan tempelan sesuai dengan kesepakatan pembeli,” tuturnya. Selain meringku para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil, buku tabungan BCA beserta kartu ATM, timbangan digital, bendel plastik klip kosong, dompet dan tiga buah HP berbagai merk. “Buku tabungannya, masih kita dalami, apakah saldonya itu merupakan hasil penjualan narkoba atau bukan,” pungkas Hengky.