Bali Terima 46 Sertifikasi Hak Cipta dan 17 Sertifikasi Hak Merk

DENPASAR, BERITADEWATA – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly menyerahkan sertifikasi kepada Bali yang terdiri dari 46 sertifikasi hak cipta dan 17 sertifikasi hak merk. Penyerahan dilakukan di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar Minggu sore (16/1/2022).

Penyerahan sertifikat dan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM RI ini diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Acara dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Provinsi Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Plt. Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Para Direktur pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Perwakilan Bupati dan Walikota di Provinsi Bali, Para Penerima Sertifikat Kekayaan Intelektual, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan bahwa acara ini telah diselenggarakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya pada tahun 2021 dilaksanakan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual. Salah satunya penyerahan surat pencatatan produk komunal Kain Endek Bali, serta dikeluarkannya surat edaran terkait penggunaan Endek Bali untuk instansi pemerintahan maupun swasta. Sejak saat itu, penjualan kain endek di Bali berkembang pesat hingga motifnya yang berkembang semakin variatif.

Sejak tahun 2019 Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali berkembang hingga mencapai 149 termasuk yang akan diserahkan hari ini dengan kategori kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional sebanyak 19 dan indikasi geografis sebanyak 6, kepemilikan personal meliputi hak cipta sebanyak 106, hak paten sebanyak 2, serta hak merek sebanyak 17.

“Saya harap dengan diadakannya acara ini dapat memotivasi, mensosialisasi, serta mengedukasi seluruh komponen masyarakat khususnya di Provinsi Bali karena banyak pegiat kreatif dalam bidang pangan, sangan, serta industri kerajinan rakyat berbasis budaya untuk melindungi karyanya, serta bisa bernilai ekonomis jika karya tersebut dimanfaatkan oleh orang lain,” ujar Koster.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Gubernur Bali, dimana seluruh sertifikat yang akan diberikan adalah 46 Surat Pencatatan Ciptaan serta 17 Sertifikat Merek. Kemudian dari Gubernur Bali dilakukannya penyerahan sertifikat kepada penerima sertifikat.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Gubernur Bali yaitu Surat Pencatatan dengan judul buku “Ekonomi Kerthi Bali Membangun Bali Era Baru”.

Menteri Hukum dan HAM RI mengapresiasi serta berterimakasih kepada Gubernur Bali beserta jajarannya yang mendorong pengrajin, para pemilik usaha, pemilik merek juga kepala daerah untuk mendaftarkan hak ciptanya.

Ia berharap agar peran aktif dan sinergi dari seluruh instansi terkait untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, dimana salah satunya dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual.

“Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang sadar akan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu faktor untuk membangkitkan ekonomi kreatif rakyat,” ujarnya.

Selain itu pada tanggal 6 Januari 2022 Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) yang merupakan inovasi revolusioner DJKI dengan melakukan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit, serta mencanangkan tahun 2022 menjadi tahun Hak Cipta Nasional dengan tema “Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta dalam mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra”.

Sejak dimulainya layanan ini pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 13 Januari 2022 telah masuk sebanyak 10.150 permohonan, dengan waktu rata-rata penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.

Ia berpesan agar seluruh masyarakat Bali dapat terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Beliau juga berpesan agar masyarakat menjaga kualitas karya dan mengembangkannya serta membuatnya bernilai ekonomi tinggi.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here