Bali Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana

Suasana diskusi kelompok dalam penyusunan dokumen KRB di Sanur Bali

DENPASAR, BeritaDewata – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali saat ini sedang menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Penyusunan KRB ini melibatkan lebih dari 80 peserta dari berbagai unsur seperti BPBD dari 9 kabupaten dan kota di Bali, TNI, Polri, unsur relawan, dan sebagainya.

Draf Dokumen KRB tersebut disusun dan didiskusikan selama dua hari berturut-turut mulai 20-21 Mei 2021 di Sanur Bali. Penyusunan Dokumen KRB ini didukung penuh oleh SIAP-SIAGA yakni program lima tahun (2019 – 2024) yang didanai oleh program bantuan Pemerintah Australia dan dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mencegah, mempersiapkan, merespon dan pulih dari bencana serta memperkuat kerja sama antara Australia dan Indonesia dalam isu kemanusiaan di kawasan. Program ini dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga pemerintah lainnya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan lembaga multilateral. Selain di Bali, program ini beroperasi di NTT dan Jawa Timur.

Persiapan penyusunan Dokumen KRB tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pelaksana Harian BPBD Bali Made Rentin dan mendapatkan arahan langsung dari Plt. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB Abdul Muhari. Dokumen KRB untuk Provinsi Bali akan menjadi panduan bagi Bali untuk memperkuat sistem pemerintahan guna meningkatkan efektivitas pelayanan penanggulangan bencana.

“Dokumen ini sangat penting karena mengingat Bali rentan bencana. Dalam dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanggulangan bencana yang di dalamnya sudah dipetakan berbagai potensi kerentanan dan risiko bencana dan bahayanya, serta sumberdaya, yang bisa digerakkan dan dimanfaatkan dalam mengurangi berbagai risiko dan bahaya dari bencana tersebut,” ujarnya.

Untuk di Bali, program SIAP SIAGA kerja sama Indonesia Australia akan memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada Pemerintah Bali di tingkat provinsi dan 4 (empat) kabupaten/kota sasaran yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.

Hal ini akan dilakukan terutama dengan memfasilitasi dan memberikan bantuan teknis dalam perbaikan dan penguatan kebijakan, regulasi, Manajemen Data, Informasi, dan pengetahuan DRM, dan proses perencanaan, serta memperjelas peran dan tanggung jawab serta mendukung penguatan kapasitas untuk manajemen risiko bencana dan memastikan pemahaman yang lebih baik dan integrasi dalam setiap aspek sistem, yang pada akhirnya memperkuat sistem manajemen risiko bencana yang inklusif di seluruh Bali.

Kompleksitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana memerlukan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah dan terpadu. Hal ini fimulai dari Kajian Risiko Bencana potensi bencana, ancaman apa saja yang ada di wilayahnya, dampak dan risiko yang ditimbulkan dari bencana tersebut, siapa saja yang terpapar dan terancam, kelompok mana saja yang paling terdampak.

Tentunya juga dipertimbangkan kapasitas sumberdaya yang ada di masing masing daerah. Kajian Risiko Bencana menjadi dasar bagi penyusunan program dan perencanaan berikutnya baik itu untuk Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Daerah, RTRW dan Program Program Lainnya.

Proses lanjutan dari hasil Kajian Risiko Bencana akan menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan ini semua nanti juga berimbas kepada pencarian dan juga pengumpulan data penilaian kerusakan dan kehilangan saat terjadi bencana atau DALA (Damage Assessment and Lost Assessment).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) khususnya Pelayanan Dasar sub kebencanaan yang merupakan urusan wajib salah satunya adalah kebencanaan.

Dalam Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Penanggulangan Bencana adalah urusan wajib pemerintah daerah dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.Teknis pemenuhan pelayanan dasar pada SPM Sub Urusan bencana di daerah meliputi Pelayanan Informasi Rawan Bencana Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.

Selain KRB juga akan disusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Respons Cepat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit/wabah zoonosis prioritas. Proses penyusunan kajian tentang risiko bencana sendiri dituangkan dalam Perka BNPB No 2 Tahun 2012 tentang pedoman umum pengkajian risiko bencana dan Perka BNPB No 3 tahun 2012 tentang Panduan penilaian kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana.

Dokumen KRB dan RPB juga menjadi acuan untuk wewujudkan visi dan misi Provinsi Bali yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan.

Kebijakan lain yang mendasari penyusunan kajian risiko adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana tahun 2020 – 2044 dimana salah satu pointnya adalah tentang Pengkajian Risiko Bencana, dan Rencana Penanggulangan Bencana. Landasan kebijakan utama tentunya adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Dokumen Kajian Risiko Bencana serta Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali telah tersusun namun belum bisa dijadikan sebagai acuan karena belum memasukkan Kajian Kapasitas. Untuk itu perlu dilakukan pembaharuan dan penyesuaian dengan kebutuhan agar bisa digunakan sebagai bahan rujukan peraturan dan perencanaan pembangunan di provinsi bali sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini.

Peninjauan penyusunan draft Kajian Risiko Bencana KRB dan Rencana Penanggulangan Bencana RPB ini sebagai wujud komitmen Program SIAP SIAGA dalam membantu pemerintah provinsi bali untuk mewujudkan bali yang siaga dan Tangguh bencana. Hasil review dan draft Kajian Risiko Bencana maupun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan dokumen RTRW atau Renstra pembangunan daerah provinsi Bali.

Mengingat dalam perencanaan pembagunan harus mempertimbangkan unsur risiko bencana dengan melihat kapasitas sumber daya yang ada baik itu, alam, perlengkapan, manusia maupun anggaran.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here