Beritadewata.com, Denpasar – Perwakilan rakyat Bali melalui Komisi I DPRD Bali kembali menemui KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Perwakilan Bali ini meminta larangan siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali masuk dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR RI. Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan aspirasi yang sama kepada kedua lembaga tersebut.‬
‪Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, dalam memperjuangkan aspirasi tersebut, pihaknya mengajak serta KPI Bali dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali. “Komisi I tetap perjuangkan penghentian siaran TV, Radio masuk dalam revisi UU Penyiaran yang sedang direvisi sekarang. Masukan hari ini disampaikan ke KPI Pusat dan Kementerian Komimfo agar bisa diusulkan dalam pembahasan selanjutnya,” kata Tama Tenaya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).‬
‪Ia menjelaskan, penghentian siaran pada hari raya Nyepi di Bali perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, karena setiap Hari Raya Nyepi di Bali, seluruh lembaga penyiaran dilarang untuk melakukan siaran. Menurut dia, penghentian siaran pada hari raya Nyepi ke depannya diharapkan menjadi aturan yang permanen, yang diatur secara khusus dalam UU Pemyiaran. “Sehingga setiap tahun secara otomatis penghentian siaran berlaku saat Hari Raya Nyepi di Bali,” tegasnya.
Menurut dia, penghentian siaran pada hari raya Nyepi selama ini hanya mengacu pada rekomendasi KPI. Pihaknya mendorong usulan tersebut, sebab Nyepi sudah menjadi hari libur nasional. “Hari raya Nyepi telah diakui secara nasional,” ujarnya.‬ Jika penghentian siaran pada hari raya Nyepi itu diatur dalam UU Penyiaran, maka pemerintah daerah Provinsi Bali bisa membuat Peraturan Daerah (Perda). “Perda itu penting sebab ke depan 90% lembaga siaran akan menyerbu Bali. Di samping itu 10% tayangan muatan lokal harus bisa ditayangkan. Itu bisa diatur dalam Perda,” katanya. Tama Tenaya mengatakan, usulan yang disampaikan itu mendapat respon positif dari KPI Pusat dan Kememtrian Kominfo.