Baby J Dianiaya dengan Motif Pemerasan

Istimewa

Denpasar – Kasus kekerasan terhadap Baby J yang dilakukan oleh ibu kandungnya Mariana Dangu (30) memasuki babak baru ketika ibu korban ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Bali. Kondisi kejiwaan pelaku yang sebelumnya disebut dengan menderita kelainan jiwa atau bipolar disorder terbantahkan seratus persen.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombel Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan benar.

“Penyidik sama sekali tidak melihat kalau pelaku menderita kelainan psikologi atau gangguan kejiwaan lainnya, katena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik,” ujarnya. Sekalipun demikian, penyidik akan melakukan test kejiwaan terhadap pelaku dan bagaimanapun hasilnya, pelaku tetap akan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, hasil investigasi sementara menunjukkan, pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan. Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam. Hasil rekaman tersebut dikirim ke ayah biologis Baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang.

“Jadi tujuannya penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu untuk dikirim ke ayah biologisnya agar bisa mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung menganiaya seorang anak yang adalah darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang,” ujarnya.

Terhadap kasus tersebut, polisi harus hadir dalam kapasitasnya sebagai negara yang melakukan penegakan hukum untuk melindungi hak asasi seorang bayi. Seorang bayi berhak mendapatkan kehidupan layak, termasuk dari ibu kandungnya sendiri dan bukannya menjadikan bayi sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain sekalipun itu ayah kandungnya sendiri.

Polisi juga telah melakukan profiling terhadap tempat tinggal pelaku yang tinggal di Jl Drupadi Seminyak Kuta. Di lokasi tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri pada Maret 2017 lalu. Penyidik juga sudah bertanya kepada pemilik kos tentang kehidupan pelaku selama berada bersama suaminya dan juga sejumlah harta benda yang pernah dikasih suaminya.

Polisi ingin mengecek TKP sesuai dengan rekaman vidio yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ember, gayunh, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka. Ada 5 saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. “Barang bukti, saksi pelapor, pelaku sudah diperiksa semuanya,” ujarnya.

Tersangka sudah diamankan pada tanggal 28 Juli lalu. Ibu kandungnya sudah menjadi tersangka karena seorang anak punya hak untuk kelangsungan hidupnya. Peristiwanya sekitar Maret 2017 di Jl Drupadi Seminyak ini baru diketahui polisi setelah viral di Medsos. Polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali dan P2TP2A Bali yang sempat menggelar rapat dan memutuskan agar menyerahkan hak asuh kepada orangtuanya, tetapi ditolak karena kondisi ibunya.

Saran hukum kepada Dinas Sosial untuk menunda penyerahan Baby J tersebut kepada ibu kandungnya. Surat juga ditujukan kepada P2TP2A Provinsi Bali agar perlu ada jaminan dari kedua instansi tersebut bahwa tidak akan ada lagi kekerasan terhadap Baby J. Mereka akshirnya mengecek kondisi ibunya, membuat laporan polisi. Ibu Baby J Jumat malam (28/7) dijemput dan ditahan.

Dalam interogasi tersebut, diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan. Bahkan, antara pelaku dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur. “Ini sudah risiko serorang ibu untuk bertanggungjawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah,” ujarnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here