Beritadewata.com, Denpasar – Perbuatan melawan hukum dengan melakukan kegiatan pengoplosan gas Elpiji 3kg ke gas Elpiji 12 kg dan dan gas 50 kg seolah dibiarkan berjalan dan semakin menggila. Banyak kalangan menilai dan mempertanyakan ini, apa yang terjadi, aparat terkait seakan bungkam, tutup mata dan tutup telinga. Berapa berita, berapa gambar lagi yang harus dipertontonkan dan berharap aparat bisa berantas kegiatan yang sudah jelas bentuk penyelewengan, perbuatan melawan hukum dan merampas hak masyarakat miskin.
Dari hasil penelusuran tim media, ditemukan beberapa gudang dan lahan kosong yang diduga dijadikan tempat kegiatan Pengoplosan, untuk wilayah Kabupaten Badung sedikitnya ada tiga tempat, wilayah Bongkasa, Jagapati dan dan Darmasaba. Dan untuk di kota Denpasar ada di tiga tempat, wilayah kargo Denpasar, dan wilayah Penatih. Belum lagi yang di wilayah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten lainya.
![](https://beritadewata.com/wp-content/uploads/2017/02/Screenshot_2017-02-27-10-26-05-300x208.png)
Dari sumber terpercaya, semua lokasi pengoplosan gas Elpiji 3 kg sudah di ketahui oleh oknum Polisi. Waduh, bahkan, sumber juga mengungkapkan, agen atau PT yang menjadi penyuplai gas Elpiji 3 kg, mengetahui tempat pengoplosan dan siapa saja pelakunya, tentunya persengkongkolan ini juga sudah diketahui oleh oknum aparat terkait.
Menurut sumber ini, agen begitu leluasa mengalokasikan gas elpiji 3 kg tanpa pengawasan pihak terkait. Dalam kegiatannya, demi mendapatkan keuntungan lebih besar lagi, agen lebih mengutamakan pengoplos dari pada pangkalan resmi. Belum lama ini, ada truk pengangkut gas elpiji 3 kg dengan jumlah besar diketahui keluar dari agen resmi di wilayah Badung, dan meluncur tanpa hambatan, masuk wilayah yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas elpiji.
Semakin jelas dengan aksi “pembiaran” dari aparat terkait yang seharusnya bertugas menindak kegiatan penyelewengan gas bersubsidi ini. Ada isu bergulir cukup santer mengenai adanya atensi (setoran) terhadap oknum petugas hingga ratusan juta rupiah perbulan, seolah benar adanya.
![](https://beritadewata.com/wp-content/uploads/2017/02/IMG_20170223_131256_1-300x213.jpg)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Denpasar I Wayan Gatra mengungkapkan, terkait semua kewenangan untuk pengawasan sekarang ada di pemerintah Provinsi dan pengawasan secara umum juga ada di Pemerintah Provinsi.
Sedangkan untuk distribusi, masih tingkat dua yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan agar kelangkaan barang- barang di daerah tidak terjadi, ini dalam kaitan juga untuk menjaga kesetabilan harga.
“Khusus untuk Elpiji, ini ada berbagai komponen atau instansi yang ikut mengawasi salah satunya yang mempunyai peranan besar adalah Pertamina. Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, untuk bentuk pelanggarannya diserahkan kepada kepolisian” Terangnya, saat dikomfirmasi, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurutnya, apabila terjadi kelangkaan di masyarakat kita bisa koordinasi dengan Pertamina. Tetapi mengenai adanya kegiatan pengoplosan itu terkait dengan tindak pidana dan ranahnya masuk ke kepolisian.
“Apabila ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pengoplosan, kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melihat langsung ke lapangan.” Tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana, yang mengatakan bila ditemukan dan terbukti ada kegiatan pengoplosan, kami bisa melaporkan ke pihak berwajib untuk segera diambil tindakan penangkapan.” Ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 13 Februari 2017.
Karpiana menegaskan, bila ditemukan agen nakal yang mendistribusikan gas elpiji 3 kilo ke pengoplos, pihaknya mengaku akan merekomendasikan agen tersebut ke Pertamina untuk dibekukan.
“Agen tersebut bisa dibekukan oleh pertamina yang berwenang mengeluarkan ijin, kami akan merekomendasikan pembekuan agen nakal, dan nantinya pihak berwajib yang memproses bentuk pelanggarannya.” Imbuhnya.
Dalam upaya melengkapi data, tim media sempat beberapa kali untuk melakukan konfirmasi pihak kepolisian, diantaranya pada Kamis, 23 Februari 2017, menemui Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat, tetapi sayang pihaknya tidak bersedia diwawancara. Padahal tim media menghadap, sudah seijin Wakapolres Badung Kompol Erwin Pratomo.
Saat masuk di Polresta Denpasar, setelah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan melalui telepon. Tim media diarahkan untuk langsung berkomunikasi dengan Kepala Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu Bagja Ahmad Muharram. Tim media mempertanyakan tentang maraknya kegiatan pengoplosan di Bali, khususnya di Kota Denpasar.
“Segera kami akan sampaikan ke atasan untuk segera diambil tindakan, bila ada giat nantinya teman-teman media akan kami beritahukan.” Terang Kepala Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu Bagja Ahmad Muharram, ditemui diruang kerja, Jumat, 24 Februari 2017.
Sampai berita ini di turunkan belum ada dari pihak Pemerintah Provinsi Bali yang membidangi untuk bisa di konfirmasi. Beberapa kali komunikasi melalui saluran telepon, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ni Wayan Kusumawati, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan Kepala dinas sedang di Jakarta.