DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama, Senin (29/9). Dalam rapat ini, Koster menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang APBD Semesta Berencana 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Koster menegaskan, rancangan APBD 2026 disusun sesuai kebutuhan daerah dengan prinsip efisiensi, keadilan, berkelanjutan, hingga kemandirian ekonomi. “Target pembangunan 2026 disusun optimistis namun realistis, berpijak pada capaian semester I tahun 2025,” katanya.
Dalam penjelasannya, Koster menyebut target makro Bali 2026 antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi: 6,00%–6,50%
- Inflasi: 1,5%–2,5% ± 1%
- Tingkat kemiskinan: 3,00%–3,50%
- Pengangguran terbuka: 1,77%–2,30%
“Target ini akan diwujudkan lewat program prioritas daerah yang berpihak ke masyarakat, sekaligus mendukung prioritas nasional dalam RKP 2026,” ujarnya.
Rancangan APBD 2026
- Pendapatan daerah: Rp5,3 triliun lebih (PAD Rp3,9 triliun lebih, transfer Rp1,4 triliun lebih, hibah Rp5,7 miliar).
- Belanja daerah: Rp6 triliun lebih (operasi Rp4,7 triliun lebih, modal Rp473 miliar lebih, tidak terduga Rp50 miliar, transfer Rp807 miliar lebih).
Dengan rincian itu, APBD 2026 diproyeksikan defisit Rp759 miliar atau sekitar 14,3%. Defisit bakal ditutup lewat pembiayaan netto sebesar Rp1 triliun lebih, bersumber dari perkiraan SiLPA 2025, dikurangi pengeluaran Rp243 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah.
Selain itu, Koster juga memaparkan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Menurutnya, tambahan modal ini penting untuk mempercepat kontribusi perseroan terhadap pembangunan daerah.
“Penambahan penyertaan modal ini sejalan dengan misi pembangunan Bali berbasis budaya, memperkuat industri kecil dan menengah, serta branding Bali,” jelasnya.
Pemprov Bali berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028, dengan besaran tiap tahun disesuaikan kemampuan keuangan daerah.