Aparat Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Aparat Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Beritadewata.com, Buleleng – Maraknya peredaran barang terlarang jenis Narkotika di wilayah Bali Utara, membuat jajaran Polres Buleleng bertindak  Sigap. Dalam kurun waktu empat bulan ditahun 2017 ini, pihaknya berhasil menciduk puluhan pelaku pengedar maupun pemakai Narkotika dan mengungkapnya ke publik.

Kali ini Ganja seberat 7 gram, berhasil diamankan dari tangan tersangka, Antonius  Stevany Sodajan alias Stevy (48) warga desa Pemaron dan Agus Sudarsana alias Deny (37) warga  dan Kelurahan Astina yang tinggal di Desa Baktiseraga yang masih wilayah kecamatan Buleleng.

Keduanya  berhasil diamankan di desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng pada Selasa, 18 April 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, dari tangan keduanya,   Satnarkob Polres Buleleng mengamankan barang bukti 2 paket Ganja seberat 7 gram lebih.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Selasa (25/4/2017) di Mapolres Buleleng mengatakan terungkapnya kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pesta Narkotika di Villa yang ada di Desa Kalibukbuk.

Dengan informasi ini, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan kelokasi, kemudian hasilnya ditemukan satu bungkus ganja seberat 3,29 gram dari tersangka Stevy. Saat itu Stevy sempat membuang bungkusan klip kecil tersebut, namun berkat kejelian anggota polisi, akhirnya diketahui kalau bungkusan klip kecil itu berisi potongan-potongan Ganja.

Dan satu paket lagi yang memiliki berat 3,58 gram Ganja tidak diakui miliknya Stevy.     ”Setelah ditanya-tanya  akhirnya stevi mengaku mendapat barang terlarang itu  dari Deny dan akan melakukan pesta Narkoba bersama Devy,” ungkap Kasatnob  Adnyana. Atas pengakuan Stevy tersebut terkait ganja yang ia dapatkan, selanjutnya anggota Sat Narkoba memburu Deny dirumahnya  di Desa Baktiseraga.

Anehnya pengakuan Stevy pada awak media di Mapolres Buleleng menyebutkan dirinya mengkonsumsi Ganja sudah tiga bulan lebih lantaran sakit Asam Urat yang dideritanya tak kunjung sembuh, untuk menyembuhkan penyakit itu dirinya mencari informasi melaui Internet. Karena dianggap resep itu mamnjur kemudian dirinya mulai mencoba.

“Saya sakit asam urat. Saya dapat informasi dari internet kalau Ganja itu mampu menghilangkan sakit-sakit badan. Ya terbukti, saat saya konsumsi, tubuh rasanya lebih enak dan tidak sakit-sakit lagi,” ujarnya Stevy di Mapolres Buleleng.

Atas perbuatannya berani menggunakan barang terlarang itu kini tersangka Stevy, terancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Deny yang memberikan Stevy ganja terancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here