Denpasar – Anggota DPRD Badung aktif Made Wijaya atau yang biasa dipanggil Yonda dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (13/10). Yonda ditahan dan diperiksa karena laporan masyarakat pemerhati lingkungan hidup Bali karena melakukan reklamasi ilegal di tanah negara miliki Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Bali. Lokasi persisnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ruddi Setiawan menjelaskan, Yonda dilimpahkan ke Kejati Bali karena berkasnya sudah lengkap. “Ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kami melakukan penahanan kurang lebih selama beberapa bulan karena yang bersangkutan merupakan tokoh publik, politisi dan bahkan anggota DPRD. Kita kuatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya di Mapolda Bali, Jumat (13/10).
Pelimpahan terhada Yonda ke Kejaksaan dikawal sekitar 15 anggota kepolisian dengan persenjataan lengkap. Namun menariknya, pemberangkatan Yonda ke Kejaksaan terkesan terburu-buru untuk menghindari kamera media.
“Tidak ada yang berlebihan saat pelimpahan karena protapnya sama seperti saat polisi mengantar para Napi ke Nusakambangan. Hanya ada 15 polisi saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Yonda terbukti berdasarkan penyidikan dan peninjauan lapangan oleh penyidikan menunjukkan telah melakukan kegiatan penimbunan pasir atau reklamasi, pembuatan tanggul, pendirian pondok kerja dan yang lebih mengerikan lagi melakukan penebangan pohon mangrov secara ilegal.
“Berbagai kegiatan itu dilakukan di atas tanah negara,” ujarnya. Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak tanggal 22 Februari 2017.
Bersama Yonda, juga ditahan 5 orang lainnya yang merupakan warga setempat yang disangkakan dengan pasal turut serta yakni I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suarta, I Made Mentara, dan I Ketut Sukada.
“Yonda adalah aktor utamanya. Sementara 5 orang lainnya dijerat dengan pasal turut serta,” ujarnya. Tahap pertama dilimpahkan tanggal 7 September 2017. Untuk memperlancar dan mempermudah tahap kedua, mengingat tersangka sering keluar negeri maka dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 25 September lalu di Polda Bali. Selah dua berikutnya yakni tanggal 27 September, lima tersangka lainnya juga ditahan.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 33 ayat 3 junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDA HE dan atau pasal 12 huruf C junto pasal 82 ayat 1 huruf C UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.