Denpasar, Beritadewata.com – Pengoplosan gas elpijiĀ 3 kilogram semakin marak di Bali. Dari hasil pantauan dilapangan ditemukan beberapa titik pengoplosan di Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan dan Singaraja. Salah satu yang terbesar berada di wilayah Kabupaten Badung, tepatnya di lingkungan Perumahan Darmasaba Permai Banjar Penonjoan Kec. AbianSemal, Kabupaten Badung.
Menurut masyarakat yang ada di sekitar perumahan tersebut, aktivitas kendaraan pengangkut gas keluar masuk setiap hari dan jumlahnya sangat banyak.
“Banyak keluar masuk kendaraan pengangkut gas, padahal setahu saya, di daerah sini tidak ada gudang gas.” jelas Yuli saat ditemui beberapa waktu lalu di lokasi perumahan Darmasaba.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, ada sekitar 5000 tabung gas elpiji 3 kg setiap harinya masuk ke pengoplosan wilayah Darmasaba, diduga melibatkan agen nakal gas elpiji 3 kg terbesar yang ada di wilayah Badung. Agen nakal didugaĀ meraup keuntungan sangat besar dengan menjadi pemasok utama gas elpiji 3 kg ke pengolos.
Anehnya, beberapa keluhan masyarakat dengan adanya aktifitas hilir mudik gas di wilayah Darmasaba seakan dianggap menjadi tontonan gratis warga sekitar.Ā Aparat terkait seakan bungkam, tutup mata dan tutup telinga. “Sudah lama dikeluhkan warga, tapi tidak ada tindakan dari aparat terkait.” ungkap Yuli.

Disperindag Kabupaten Badung Ketut Karpiana, saat ditemui belum lama ini, mengaku belum mengetahui kegiatan pengoplosan di wilayah badung, tapi bila terbukti dan ditemukan aktifitas tersebut, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas, kegiatan pengoplosan merupakan pelanggaran dan sudah masuk dalam ranah pidana.
“Bila ditemukan dan terbukti ada kegiatan pengoplosan, kami bisa melaporkan ke pihak berwajib untuk segera diambil tindakan penangkapan.” Ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 13 Februari 2017.
Menurutnya, kegiatan pengoplosan sangat berbahaya. Kegiatan pemindahan dari gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg atau gas elpiji 50 kg sangat berbahaya dan bisa merugikan orang banyak. Bila terjadi ledakan jelas merugikan masyarakat sekitar.
“Selain berbahaya, ini jelas tindakan penyalahgunaan atau bentuk penyelewengan dan merupakan perbuatan melawan hukum. Gas elpiji 3 kg diperuntukan masyarakat miskin, merupakan produk, baik dari harga dan pendistribusianya sudah di atur oleh pemerintah,” jelasnya.
Karpiana menegaskan, bila ditemukan agen nakal yang mendistribusikan gas elpiji 3 kg ke pengoplos, pihaknya mengaku akan merekomendasikan agen tersebut ke Pertamina untuk dibekukan.
“Agen tersebut bisa dibekukan oleh pertamina yang berwenang mengeluarkan ijin, kami akan merekomendasikan pembekuan agen nakal, dan nantinya pihak berwajib yang memproses bentuk pelanggarannya.” Imbuhnya.
Diketahui untuk wilayah Kabupaten Badung saja ada sekitar 19000 tabung gas elpiji 3 kg diperuntukan masyarakat miskin. Tetapi dari sumber Berita Dewata, sirkulasi gas elpiji 3 kg di wilayah Badung, diperkirakan 60-70 persennya masuk ke pengoplos. Akibatnya, masyarakat harus membayar gas elpiji 3 kg dengan harga mahal, jauh dari harga Harga Eceran Tertingi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali.