
BeritaDewata.com, Denpasar – Ratusan sepeda motor hasil tangkapan berbagai kasus, kini masih diparkir di halaman Mapolresta Denpasar hingga Jumat siang (26/5). Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap Pelaku curian motor pada bulan April dan Mei 2017. Ada tujuh tersangka yang diamankan pihaknya. Ketujuh tersangka tersebut berasal dari laporan polisi yang berada di wilayah Denbar dan wilayah polsek dimana tersangka tersebut mencuri.
“7 Pelaku Curian motor diantaranya I Gede Suardipa Alias Bejo Asal Singaraja mencuri 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Hitam Dk 3830 Fr di Jalan Pura Demak No 88 A Pemecutan Kelod Denbar dan di tangkap 1 April 2017, Asep Buhori Asal Bandung mencuri Halaman Parkir Masjid Al Qodiri Jalan Segina Kerta Pura Denpasar barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Vario Hitam Dk 2932 QO Dan ditangkap 16 April 2017, Moh Roviqi 1 Unit Suzuki Satria FU Warna Biru DK 2595 IM mencuri di Jalan Pendidikan Gg Sastra No 13 Denpasar ditangkap 20 April 2017, Tersangka mencuri 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Merah Marun DK 2260 ZC di Parkir Peternak Ayam Jalan Gunung Catur II No 18 X Denbar,

Sairin Alias Andre Asal Jatim mencuri 1 Honda Supra X Warna Hitam DK 5581 VK di Rumah Kos Cempaka Jalan Gunung Soputan Belakang Mini Market Kembar Arta Br Umadui Padang Sambian Denpasar Barat ditangkap 22 April 2017, I Gede Santika Alias Balun mencuri 1 Yamaha Xeon Warna Hitam DK 8418 CO di Jalan Buana Raya Gg Buana Bintang No 3 Pds Denpasar ditangkap 28 April 2017, Aris Seingo mencuri 1 Honda Vario Dk 6729 AH di Jalan Bukit Sari Utara No 18 K Pagutan Padangsambian Denbar ditangkap 24 Mei 2017,” ujarnya di Denpasar, Jumat (26/5/2017).
Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Aris Purwanto, menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Denpasar untuk mengambil sepeda motor hasil temuan petugas. Sepeda motor sebanyak 146 unit dari berbagai merk ini hasil temuan petugas dan ada sebagian dari curanmor dari tahun 2015 sampai 2017.
“Bagi yang kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan dan mengabil sepeda motornya, disini ada 146 motor dari berbagai penemuan petugas dan kemungkinan ada hasil curanmor. Tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat yang memang motornya ada disini asal cocok dengan STNK dan BPKB. Jika menemenuhi syarat silahkan mengambil barang bukti tersebut,” ujarnya.
Menurutnya barang bukti tersebut hasil temuan di lalu lintas maupun di reserse dan ada juga yang hasil pencurian.” Semuanya barang temuan yang di lakukan petugas lulintas maupun temuan reserse, kalau yang di lalulintas itu waktu yang ditilang, tidak bisa memberikan surat-suratnya dan kemungkinan ini juga hasil kejahatan curanmor, saya berikan waktu satu bulan untuk mengambil barang bukti ini,” ujarnya.